Pauh Kamba (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman menjadi tugas mutlak baginya untuk mengawasi setiap pesoalan yang bertentangan dengan Undang-undang pemilu pada Pemilihan Umum (Pemilu)/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Disamping itu Bawaslu juga wajib melayani masyarakat ataupun pihak-pihak yang membutuhkan informasi menyangkut pengawasan Pemilu/Pilkada itu.
Terbaru, Forum Wartawan Parlemen Padang Pariaman dan sejumlah wartawan/jurnalis di Padang Pariaman, berkunjung ke Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, di Nagari Pauah Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Jumat (4/10/2024).
Kunjungan insan pers tersebut upaya konfirmasi dalam melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya wartawan yang masuk dalam Tim Pemenangan atau Tim Kampanye pada salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Padang Pariaman.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin yang didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baia Nila Ulfaini menjelaskan, bahwa tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu dalam menyikapi persoalan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Salah satu tugas Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu, yaitu mengawasi pihak-pihak yang dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilu, sebagaimana terdapat pada Ayat (2) Pasal 280 UU Pemilu,” ujar Azwar Mardin.
Yang dilarang ikut berkampanye, 1 Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim, konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2 Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3 Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
4 Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5 Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
6 Aparatur sipil negara.
7 Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 8 Kepala desa. 9 Perangkat desa.
10 Anggota badan permusyawaratan desa.11 Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Jadi, di luar dari pada pihak-pihak tersebut, seperti yang ditanyakan Forum Wartawan Parlemen Padang Pariaman, tentunya Bawaslu hanya dapat bersikap menerima informasi sebagaimana kami badan publik,” jelasnya.
Selain itu, sambung Azwar Mardin, sejauh ini tidak ada kerja sama tertulis ataupun surat resmi yang ditujukan ke Bawaslu dari pihak terkait dan berwenang dalam pengaturan Pers Nasional (Indonesia), sebagai landasan Bawaslu mengawasi keterlibatan jurnalis atau wartawan dalam Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu.
Hanya saja, karena pihaknya mengetahui terkait Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers ikut serta Bertanggung Jawab untuk mensukseskan Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan Berkualitas.
Azwar pun menginformasikan hal itu kepada Forum Wartawan Parlemen Padang Pariaman dan sejumlah jurnalis di Padang Pariaman yang berkunjung ke Kantor Bawaslu Padang Pariaman tersebut.
“Kami menginformasikan itu, sebagai bentuk tanggapan ketika kami ditanyakan apakah mengetahui tentang Surat Edaran Dewan Pers ini,” kata Azwar Mardin.
Azwar Mardin juga menjelaskan, Bawaslu dan Pers adalah mitra kerja sebagai perpanjangan untuk meng informasikan ke publik setiap kegiatan yang dilakukan Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya kerja sama antara Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye.
“Maka setiap kali sosialiasi atau kegiatan pengawasan, kami selalu melibatkan pers atau wartawan. Sebab kami percaya pers dan wartawan itu independen, karena pers pilar keempat demokrasi, dan wartawan sangat patuh pada Kode Etik Jurnalistik,” kata Azwar Mardin.
Tetap Terima Tembusan Sanggahan
Menyangkut adanya wartawan yang memberikan tembusan surat sanggahan keterlibatan dalam Tim Pemenangan atau Tim Kampanye salah satu Paslon Kepala Daerah di Padang Pariaman, Azwar Mardin membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat sanggahan itu dari dua media.
“Surat itu ditujukan ke Ketua Tim Kampanye Paslon Kepala Daerah tersebut. Bawaslu hanya menerima berupa tembusan. Kami mengapresiasi ini, karena kami merasa dihargai sebagai mitra pers,” ungkap Azwar Mardin.
Sedangkan nama wartawan lain yang tergabung dalam Tim Kampanye Paslon Kepala Daerah di Padang Pariaman, pihaknya sama sekali tidak mengetahuinya. Artinya, pemberitaan yang menyertakan nama atau inisial media dan wartawan, tidak bersumber dari Bawaslu Padang Pariaman. (Leader)
Discussion about this post