
Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman bahas teknis persiapan penyelesaian sengketa proses pemilu dimasa kampanye, apabila terjadi sengketa proses pemilu dimasa kampanye, yang melibatkan antar peserta pemilu.
Upaya mengotimalkan meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman gelar rapat koordinasi, pada Minggu 31 Desmber 2023.
Rapat koordinasi tersebut degelar di hotel grand buana lestari batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, di hadiri oleh seluruh panwascam Padang Pariaman, KPU Padang Pariaman di wakili pejabat fungsional, juneidi SE, kepala kantor kesbang pol Padang Pariaman Jon Eka Putra serta narasumber Alfadila Hasan IPP MM dan Nurhaida yetti SH MH.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman H Azwar Mardin SE menyampaikan, bahwa Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas Panwaslucam dalam praktek berbagai sistem untuk penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2023.
“Bawaslu memiliki kewenangan dalam sengketa antar peserta pemilu, secara Top down aturan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Panwaslucam berdasarkan sesuai mandat,” katanya.
Adapun terjadinya proses sengketa antar peserta pemilu, seperti peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu lainnya, pada saat masa kampanye berlangsung, yang berkaitan dengan pada tahapan proses pemilu, jelasnya.
Dia menambahkan, Bawaslu memberikan pembinaan dan simulasi kepada seluruh peserta, dalam hal itu merupakan para Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwaslucam). Selain itu, H Azwar Mardin mengimbau kepada Panwascam melakukan pencegahan secara maksimal, agar tidak terjadi sengketa bagi para peserta pemilu, himbaunya.
“Pada tahapan kampanye ini, sengketa antar peserta pemilu yang akan terjadi. seperti sengketa alat peraga kampanye, sengketa jadwal pelaksanaan kampanye, sengketa zonasi kampanye. jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta lain, bisa melaporkan sengketa tersebut kepada Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Hal senada diungkapkan akedemisi, mediator, penggiat komite independen pemantau pemilu Alfadila Hasan IPP MM selaku narasumber memaparkan materi tentang Sengketa Pemilu dan Peran Bawaslu Untuk Electoral Justice.
Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu terjadi diakibatkan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu yang lain. Hak tersebut mencakup hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye (APK), serta hak yang hilang, karena adanya tindakan yang dilakukan oleh peserta pemilu lainnya, pada tahapan kampanye berlangsung.
Fadila Hasan menyebutkan ada 15 standar pemilu yang demokratis, antara lain adanya strukturisasi kerangka hukum, sistem pemilu, penetapan daerah pemilihan, hak memilih dan dipilih, lembaga penyelenggara pemilu, pendaftaran pemilih dan daftar pemilih.
Akses suara bagi partai politik dan kandidat, kampanye pemilu yang demokratis, akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, dana kampanye dan pembiayaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara dan tabulasi, peran keterwakilan partai politik dan kandidat, pemantau pemilu, serta adanya kepatuhan penegakan hukum pemilu.
Ditambahkannya, mekanisme sistem keadilan pemilu, baik tindakan pencegahan maupun metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa pemilu.
“Tujuan keadilan pemilu untuk menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu, sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih, serta memungkinkan warga yang mewakili, bahwa hak pilih mereka jika dilanggar maka dapat mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan hingga mendapatkan putusan,” tutupnya. (Jeff)






Hari ini : 1607
Total Kunjungan : 2880898
Who's Online : 126
Discussion about this post