• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 12 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

PT AMP dan Pemda Agam Diminta Segera Menyelesaikan Persolan Keberadaan TPU PT AMP

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
03/07/2020 1:34 PM
in Sumbar
0
PT AMP dan Pemda Agam Diminta Segera Menyelesaikan Persolan Keberadaan TPU PT AMP
0
SHARES
371
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agam, leadernusantara.com- Ketua Parik Nagari Bawan, M. Zaherman, sudah dua kali mempertanyakan pendirian Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik PT AMP Plantation yang berada di HGU XI Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Dikatakan Zaherman, terkait TPU ini kami sudah pertanyakan pada pihak PT AMP, langsung dengan Manajer AMP I Fedrik.
Kala itu ia Fendrik, berjanji akan mempertanyakan masalah TPU pada manajemen perusahaan. dengan alasan ia baru memimpin di PT. AMP I.

Lanjut Zaherman, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.”Ujar Zuherman.

“Sebagai Ketua Parik Paga Nagari saya juga telah mempertanyakannya pada Nagari, Ninik Mamak, beserta cerdik pandai di Bawan. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, juga telah dipertanyakan. Semua merasa kaget dengan berdirinya TPU milik PT AMP yang berada di Jorong Anak Aia Kasiang Nagari Bawan.

Baca Juga

Analisis Polemik Pembatalan Pekan Kebudayaan Padang Pariaman di Respons Wali Feri

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

Sedangkan status tanah TPU areal tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) diberikan status Hak Pakai (HP) selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman.

Sedangkan tanah yang di pakai oleh PT AMP legalitasnya hanya HGU, bukan hak milik PT APM Plantation. “Sebagai anak nagari tidak menerima dengan sewenang-wenangnya pihak PT APM Plantation, mendirikan TPU seenak nya saja, tampa mengkaji dulu peraturan pemerintah,”Ujar Zaherman, kepada wartawan Kamis, (02/07/2020).

Pihak PT AMP saat dikonfirmasi terkait adanya masalah tersebut, melalui stafnya menyampaikan, “Manajer sedang berada di luar. Silakan bapak datang ke RO “Ucap salah seorang staf tersebut.
Ketika dikonnfirmasi ke RO sesuai arahan, juga menerima jalan buntu. Arahan dari Security Alek Sondayi, bahwa untuk kondirmasi TPU bisanya langsung sama Bapak Mulyono, “Saat ini beliau sedang berada di luar kantor, “Ucap Security tersebut.

Terkait berdirinya TPU yang diatasnakan milik PT AMP itu sangat disayangkan oleh Ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar, Bj Rahmad.

“Sangat kita sayangkan berdirinya TPU di areal HGU. Bj Rahmad, minta agar pihak PT APM Plantation, segera menindak lanjuti persoalan TPU tersebut, begitu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, sehingga tidak menimbulkan presepsi yang negatif dimasyarakat. (Aprisman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Analisis Polemik Pembatalan Pekan Kebudayaan Padang Pariaman di Respons Wali Feri

Analisis Polemik Pembatalan Pekan Kebudayaan Padang Pariaman di Respons Wali Feri

11 Juli 2025
Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773702
Hari ini : 2002
Total Kunjungan : 2773702
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.