Agam, leadernusantara.com- Ketua Parik Nagari Bawan, M. Zaherman, sudah dua kali mempertanyakan pendirian Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik PT AMP Plantation yang berada di HGU XI Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Dikatakan Zaherman, terkait TPU ini kami sudah pertanyakan pada pihak PT AMP, langsung dengan Manajer AMP I Fedrik.
Kala itu ia Fendrik, berjanji akan mempertanyakan masalah TPU pada manajemen perusahaan. dengan alasan ia baru memimpin di PT. AMP I.
Lanjut Zaherman, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.”Ujar Zuherman.
“Sebagai Ketua Parik Paga Nagari saya juga telah mempertanyakannya pada Nagari, Ninik Mamak, beserta cerdik pandai di Bawan. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, juga telah dipertanyakan. Semua merasa kaget dengan berdirinya TPU milik PT AMP yang berada di Jorong Anak Aia Kasiang Nagari Bawan.
Sedangkan status tanah TPU areal tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) diberikan status Hak Pakai (HP) selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman.
Sedangkan tanah yang di pakai oleh PT AMP legalitasnya hanya HGU, bukan hak milik PT APM Plantation. “Sebagai anak nagari tidak menerima dengan sewenang-wenangnya pihak PT APM Plantation, mendirikan TPU seenak nya saja, tampa mengkaji dulu peraturan pemerintah,”Ujar Zaherman, kepada wartawan Kamis, (02/07/2020).
Pihak PT AMP saat dikonfirmasi terkait adanya masalah tersebut, melalui stafnya menyampaikan, “Manajer sedang berada di luar. Silakan bapak datang ke RO “Ucap salah seorang staf tersebut.
Ketika dikonnfirmasi ke RO sesuai arahan, juga menerima jalan buntu. Arahan dari Security Alek Sondayi, bahwa untuk kondirmasi TPU bisanya langsung sama Bapak Mulyono, “Saat ini beliau sedang berada di luar kantor, “Ucap Security tersebut.
Terkait berdirinya TPU yang diatasnakan milik PT AMP itu sangat disayangkan oleh Ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar, Bj Rahmad.
“Sangat kita sayangkan berdirinya TPU di areal HGU. Bj Rahmad, minta agar pihak PT APM Plantation, segera menindak lanjuti persoalan TPU tersebut, begitu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, sehingga tidak menimbulkan presepsi yang negatif dimasyarakat. (Aprisman)
Discussion about this post