PENGUMUMAN
NOMOR : 588/PL.02.2-PU/2103/Kab/XII/2019
TENTANG
PENYERAHAN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NATUNA TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna Nomor: 96/Hk.03.1Kpt/2103/Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu Terakhir Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020 adalah 5.260 (Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh) Pemilih dan Minimal Sebaran Dukungan sebanyak 8 (Delapan) Kecamatan dari 15 (Lima Belas) Kecamatan.
2. Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Natuna, Jl.Pramuka, Ranai.
3. Dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Natuna pada masa penyerahan dokumen, yaitu:
a. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan (formulir model B.1-KWK Perseorangan);
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan 1 (satu) rangkap salinan;dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan;
d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lain.
4. Tanggal dan waktu penyerahan dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, yaitu
a. Tanggal 19 Februari s.d 23 Februari 2020.
b. Waktu penyerahan:
1) Hari pertama sampai dengan hari keempat, penyerahan dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 WIB
2) Hari kelima penyerahan dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 WIB
5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menunjuk 1 (Satu) orang Operator untuk dibuatkan Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Perseorangan yang dibekali Surat Mandat ditandatangani basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi Materai.
6. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa Surat Tugas/ Surat Mandat yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Natuna untuk mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
7. Adapun Surat Tugas/ Surat Mandat sebagaimana tersebut diatas harus memuat informasi:
a. Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Beserta Gelar;
b. Nomor Induk Kependudukan masing-masing Bakal Calon;
c. Tempat dan Tanggal Lahir masing-masing Bakal Calon;
d. Alamat masing-masing Bakal Calon;
e. Jenis Kelamin masing-masing Bakal Calon; dan
f. Pekerjaan masing-masing Bakal Calon.
8. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Natuna di Jalan Pramuka, Ranai.
Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Discussion about this post