• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 8 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

PP dan Forum RT, RW Natuna Akan Laporkan Penyelenggara Malam Syukuran Pelepasan 238 WNI dari Wuhan Kepolsi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
22/02/2020 10:32 AM
in Natuna
0
PP dan Forum RT, RW Natuna Akan Laporkan Penyelenggara Malam Syukuran Pelepasan 238 WNI dari Wuhan Kepolsi
0
SHARES
933
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna (LN). Com-Gerah nama masyarakat Natuna dicatut dalam malam syukuran pelepasan 238 WNI dari Wuhan China, yang telah selesai di observasi di Natuna.

Beberapa elemen masyarakat Natuna seperti KNPI, Pemuda Pancasila (PP) Forum RT/RW Kabupaten Natuna, langsung melakukan jumpa pers Jim’at (21/02) di Kafe Ranai Squer, yang menyatakan bahwa acara yang mengatasnamakan masyarakat Natuna itu tidak benar, nama masyarakat yang ditulis dalam sepanduk merupakan pembohongan publik.”Terang Haryadi, Ketua KNPI Kabupaten Natuna.

Dengan tegas beberapa organisasi kemasyarakatan itu langsung memanggil pihak penyelenggara guna klarifikasi, dan mempertanyakan masyarakat yang dicantumkan, masyarakat yang mana..? “Tanya Ketua KNPI Kabupaten Natuna Haryadi.

Cherman, salah seorang pihak yang terlibat mengaku hanya sebagai yang mengurus seni budaya yang ditampilkan pada malam itu, anggaranpun dari transferan dari Agung EH/Ivan.”Tutur Cheman.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Untuk keterangan lainya tidak ranahnya itu menjawab,”Soal yang lain sebaiknya ditanyakan saja kepada Agung EH/Ivan.”Saran Cherman.

Sementara Agung EH/Ivan,
dalam klarifikasinya sekitar pukul 16.50 WIB. Agung EH/Ivan, dengan Pengurus PP, KNPI dan Forum RT/RW Kabupaten Natuna, masyarakat Natuna itu. Menurut Ivan, dirinya dan beberapa orang yang terlibat pada acara itu sudah bagian dari masyarakat Natuna, karena ia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Natuna.”Terang Ivan.

Persoalan dana pembiayaan penyelenggaraan acara malam syukuran pelepasan 238 WNI dari Wuhan China, yang diselenggarakan di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Ranai itu murni bersumber dari dana LSM-nya. Bahkan Agung EH/Ivan menantang bagi pihak-pihak yang kurang puas dari penjelasannya, untuk melaporkan ke pihak hukum.

Namun keterangan/klarifikasi yang diberikan oleh pihak penyelenggara Agung EH/Ivan dan Cherman, yang juga oknum wartawan yang tidak terganbung dalam dua organisasi pers di Natuna PWI dan AJOI itu, tidak memuaskan seluruh elemen masyarakat natuna tersebut.

Sehingga seluruh elemen masyarakat natuna yang ada diantaranya, Pengurus Cabang Pemuda Pancasila(PP) Kabupaten Natuna, Forum RT / RW Kabupaten Natuna Sabtu,(22/02) pagi ini sepakat akan membawa kasus ini keranah hukum dan melaporkan Agung EH/Ivan, yang mengaku orang kepercayan BNPB dan Menkopolhukam itu ke-Polres Natuna atas sangkaan “Pembohongan Publik” Terhadap mengatasnamakan masyarakat Natuna.

“Iya, kita akan melaporkan persoalan ini kepihak hukum. Yang akan kita laporkan tentang “Pembohongan publik, “Yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan golongan.”Terang Padilah, Ketua PP Kabupaten Natuna.

Pada dasarnya, berkata bohong bukanlah suatu tindak pidana. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana. Lain halnya apabila kebohongan itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Misalnya dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Tindak pidana ini dikenal dengan nama penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
(Herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773434
Hari ini : 2541
Total Kunjungan : 2773434
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.