Agam (leadernusantara.com) – Terkait pemberitaan tentang tunggakan sewa kios selama empat tahun di beberapa media online, akhirnya pihak BRI mendatangi kantor Perindagkop 8/7/2020, Adapun kedatangannya untuk negosiasi tentang jadwal pembayaran sewa kios setiap tahunnya.
Tunggakan sewa Kios yang berlalu selama empat tahun akan di bayar tanggal 13 /7 paling lmbat di akhir bulan ini. Hal itu hasil wawancara media ini melalui whatshapp Pimca Bukittinggi Hari Prasetyo mengatakan serta mengirimkan foto team dari BRI mendatangi Dinas Perindagkop.
Hasil negosiasi team unit BRI dengan koperindag, bahwa BRI Unit Lubuk Basung akan membayar Retribusi sewa Kios, sesuai tagihan dari pemda Agam paling cepat Senin 13 Juli dan paling lambat sampai akhir bulan ini, 11/7/2020, sekitar jam 12:09 00.
Menurut Sekretaris Perindagkop menyebutkan “hasil negosiasi dan Senin13/7 Dinas Perindagkop akan serahkan surat tagihan tunggakan sampai 2019. Dengan dasar surat tersebut BRI akan melunasinya ujar Sekretaris Perindagkop Via WA. 13/7/20 sekitar jam 8:28 wib”, jelasnya.
Terkait hal itu ketua DPW LSM Garuda NI Sumbar Bj Rahmad mengatakan, “Kedepan kita berharap BRI dan para penyewa lainnya tidak melalaikan kewajibannya untuk membayar retribusi sebagai penyewa kios pasar lama Lubuk Basung”.
Tunggakan yang dilakukan BRI tersebut akan berdampak pada PAD Kabupaten Agam pada tahun berjalan. Pungkas BJR.(Aprisman)
Discussion about this post