Bintan (Leadernusantara.com) – Pengusaha beken di Kijang Bintan Timur Timbun Hutan Magrove dan alur sungai, luasnya hingga mencapai sekitar Dua Hektar, berdasarkan perhitungannya, cukup hanya bayar 350 Ribu Rupiah kepada negara, hingga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Ketika sejumlah orang awak media turun meninjau langsung ke lokasi timbunan tersebut, pada Senin 20 Januari 2025, memang benar adanya penimbun kayu bakau dan tumbuhan kayu liar lainya, habis di timbun tanah, hingga berubah warna, dari hijau kini menjadi warna kuning.
Berdasarkan Informasi, sebagian lahan tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Mangrove yang dilindungi. tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, bahwa kawasan mangrove tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin khusus.
Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bintan, menjelaskan bahwa informasi pemanfaatan ruang yang dikantongi atas nama Joko Wiratno, tidak dapat dijadikan dasar hukum, untuk kegiatan pembukaan lahan, yang akan dialihpungsikan untuk lahan produktif.
Apalagi hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa izin lingkungan atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan oleh dinas terkait, sehingga menjadi tanda tanya besar, kegiatan penimbunan hutan mangrove yang dilakukan pengusaha di Tokojo kelurahan Kijang Kota.
Yang lebih mencurigakan lagi, nilai retribusi yang dibayarkan hanya Rp 350 ribu. Angka ini sangat tidak masuk akal sehat, mengingat skala aktivitas penebangan pohon mangrove dan penimbunan sungai. Kuat dugaan terjadi manipulasi polume penimbunan dan pengerusakan pohon bakau.
Izin penutupan sungai di Indonesia, dapat di terbitkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun diperlukan banyak perisyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku, untuk melakukan kegiatan yang merubah alur sungai, supaya terhindar dari dampak lingkungan lainya yang berada di pinggir pantai.
Sedangkan untuk mendapatkan izin penutupan sungai dari BWS, perlu memenuhi persyaratan, seperti Gambar detail desain, spektek, jadwal, dan metode pelaksanaan Izin lingkungan (rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Berita acara, pertemuan konsultasi masyarakat.
Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan, selain itu juga, perlu memenuhi persyaratan lain sesuai dengan status usaha yang dilakoni mereka. informasinya pengusaha tersbut tidak memiliki izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah Provinsi Kepri.
Oknum pengusaha es balok berinisial Joko Wiratno yang akrab disapa Kambing, berdomisli di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, hanya berbekal izin timbun dari perizinan berbasis online OSS dan retribusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibayar hanya Rp350 ribu saja.
Ketika awak media konfirmasi Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, mengaku belum mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Ia menegaskan akan segera turun ke lapangan bersama pihak terkait untuk memastikan legalitas aktivitas yang dilakoni pengusaha tersebut.
“Kami akan memeriksa apakah kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan kami rekomendasikan,” ujarnya.
Hal ini menjadi sorotan karena menyangkut kelestarian lingkungan dan potensi kerugian negara. Aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Dinas Lingkungan Hidup, diminta untuk segera bertindak untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.
Hal tersebut terungkap, saat awak media turun ke lokasi bekas timbunan, diperkirakan ribuan pokok pohon mangrove telah rata ditimbun tanah urug, pada areal pabrik es balok, yang disebutkan sumber media, milik Pak Kambing, Jumat lalu (16/1/25).
Tim awak media wawancara’i Budi yang merupakan putra dari pengusaha es balok ternama di Tokojo, kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur. Budi mengatakan, terkait aktivitas penimbunan pihaknya telah mengantongi izin, yang diurus oleh oknum pihak pengusaha juga, akrap disapa Keje.
“Izin penimbunan sudah diurus oleh Keje, dan tim dari Pekanbaru sudah datang meninjau langsung kesini. Ada lima orang yang datang dari KLHK dari Pekanbaru, pembiayaan kami bayar, seperti tiket pesawat terbang untuk petugas datang langsung mengukur,” ujar Budi, disela kesibukannya melayani kapal-kapal ikan untuk mengisi es.
Namun saat para awak media meminta Budi untuk dapat memperlihatkan izin penimbunan hutan mangrove tersebut, sayangnya Budi tidak dapat memperlihatkannya.
Budi menceritakan, bahwa oknum Keje saat itu terus menawarkan kepada pihaknya, untuk memberikan jasa penimbun lahan dan pengurusan izin surat-menyrat, pihak Budi hanya menerima bersih saja, kata Budi.
“Maaf pak, surat-menyurat izin penimbunan mangrove ini, sama orang yang mengurus lahan ini pak, (Keje), bapak tanya saja langsung kepada yang bersangkutan,” tegas Budi.
Di tempat terpisah Tim awak media, melakukan konfirmasi dengan Keje, melalui nomor handphone Whatsapp-nya. Keje mengakui bahwa pihaknya telah mengurus izin penimbunan dan membayarkan retribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KLHK, kata Keje.
“Bang, timbunan itu hanya sedikit Bang, tidak cocok ditanyakan Amdal Bang, hanya ratusan trip Lori saja. Kalau lahan 10 hektare seperti PT. Bintan Aluminium Indonesia (BAI), boleh abang pertanyakan,” papar Keje, seakan paham sangat tentang perizinan penimbunan mangrove, dalih Keje.
Bahkan kata Keje sudah beralasan dapat memiliki rekomendasi dari PTSP dan PUPR Kabupaten Bintan. Tetapi saat ditanyakan surat kepemilikan lahan yang dikantongi oleh Joko Wiratno alias Kambing, Keje menjawab secara ragu-ragu.
“Ada bang, kalua tak salah Alas Hak, entah sertifikat hak milik. Gini saja bang, Abang ke Kantor UPTD saja, di Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang, (maksudnya KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri),” kata Keje.
Sementara itu Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Ruah Alim Maha, saat didatangi awak media di Kantornya, di Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Ruah Alim Maha sedang tidak berada di kantor.
“Bapak Ruah tidak ada di kantor Pak, nanti kami sampaikan kepada beliau perihal tujuan bapak,” ujar salah satu staff, yang mengaku bernama Fandi yang juga enggan memberikan nomor handphone Kepala UPTD KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan. Tunggu sekmen berikutnya. (Leader)
Discussion about this post