Lingga (Leadernusantara.com) – Merusak ekosistem hutan secara peraturan bisa dipidana penjara serta denda ratusan juta rupiah, namun sampai saat ini aktifitas ini tidak berlaku untuk kawasan hutan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Disana hutan sepertinya sengaja dirusak tanpa mekanisme perizinan yang jelas, para mafia ilegal loging, telah merusak beberapa hasil hutan di beberapa wilayah, termasuk Desa Kudung Lingga Timur, serta beberapa lokasi lainnya.
Berdassrkan sumber informasi Anonim menyebutkan pembalakan kayu secara ilegal sudah berlangsung cukup lama dan tidak ada yang berani menghentikan, bahkan perangkat desa setempat diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Mungkin dalam hitungan menit aparat terkait bisa menangkap pelaku pengrusakan hutan di Lingga, itupun kalau mereka mau dan serius,” kata sumber melalui sambungan telepon.
Selama ini kata sumber, sudah ratusan hektar kawasan hutan di Kabupaten Lingga, rusak akibat kegiatan pemanfaatan hutan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan kayu hasil penebangan ilegal mereka bawa menggunakan alat transportasi laut ke beerapa wilayah, seperti Tanjungpinang, Batam dan Bintan serta beberapa wilayah lainnya.
“Kalau di Tanjungpinang oknum berseragam berinisial H diduga bertindak sebagai pemodal dan penadah kayu hasil penjarahan beberapa kawasan hutan di Lingga,” jelasnya.
Sumber juga menceritakan jika salah satu kapal pembawa kayu hasil penjarahan hutan, pernah ditangkap kemudian ditarik ke Pelabuhan di Pancur, Kecamatan Lingga Utara. “Setelah penangkapan itu sampai saat ini belum jelas mekanisme prosesnya, apakah lanjut atau berdamai,” paparnya.
Kendati demikian, sumber tidak menceritakan secara detail instansi yang melakukan penangkapan kapal pembawa kayu hasil jarahan hutan, dari beberapa kawasan di Kabupaten Lingga.
Sampai berita ini di unggah, Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K belum memberikan imformasi apapun. Redaksi Leadernusantara.com melalui pesan singkat Wa sudah berusaha menghubungi ponsel pribadinya.
“Ass…komandan ijin, saya sudirman redaksi leadernusantara com konfirmasi. Terkait dengan maraknya perambahan hutan yang diduga secara ilegal di Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kab Lingga, bagaimana tanggapan komandan.? Terimakasih. Selamat menunaikan ibadah puasa. Wass..”. pada Minggu 16/3/2025.
Terakhir masyarakat berharap Kementerian Kehutanan, DLHK Provinsi Kepri segera mengambil langkah tegas dan terukur, untuk menyelamatkan ekosistem hutan Lingga dari para mafia kayu.
Terkait dengan uraian singkat diatas, hingga berita ini di unggah, pihak terkait lainnya, belum berhasil di konfirmasi. Namun, leadernusantara.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Red)
Discussion about this post