
Tanjungpinang (Leadernusantaa.com) – Tanpa hentinya Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP mengimbau masyarakat untuk berupaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara patuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan pakai sabun serta hindari kerumunan, jaga jarak 1,5 meter.
Hal itu disampaikan Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma S.IP pada saat melaksanakan peninjauan pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan dan kedai kopi di kawasan Bintan Centre, Akau Potong Lembu dan Bintan Plaza, Senin Malam 2 Nopember 2020.
Pada saat itu Rahma didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, membagikan masker kepada masyarakat sekaligus mensosialisasikan Perwako, pentingnya memakai masker saat berpergian keluar rumah demi menekan Covid-19.
Rasa peduli dengan masyarakatnya, Rahma rela mendatangi dan menyapa warganya yang berada di salah satu rumah makan dan kedai kopi di area Bintan Centre, serta membagikan masker kain dan hand sanitizer sekaligus menghimbau warga, agar memakai masker, di masa Pandemi Covid-19.
“Mohon kerjasamanya yang baik agar mematuhi protokol kesehatan pakai masker saat beraktipitas di luar lurmah, tentunya dengan memakai masker, setidaknya mampu menangkal virus masuk ke dalam tubuh kita, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, atau cairan handsanitizer,” serunya.
Kemudian Rahma beranjak kelokasi Bintan Plaza, Akau Potong Lembu, dengan agenda kerja yang sudah direcanakan Walikota Tanjungpinang, dalam meninjau situasi dilapangan serta memperlakukan masyarakatnya secara adil dan bijak, dalam mensosialisasikan perwako untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Rahma, bahwa saat ini Pemko Tanjungpinang telah memiliki Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media masa.
Kata Rahma, Rialisasi peraturan terseut akan diberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggarnya, demi terciptanya kondusif ditengah masyarakat untuk menekan penebaran Covid-19, di Kota Tanjungpinang yang kita cintai bersama, serunya.
“Terkait Perwako Nomor 44 sudah dilakukan sosialisasi beberapa minggu bahkan bulan yang lalu, kemudian akan ditingkatkan dalam bentuk teguran tertulis, jika tidak juga mematuhi, maka dikenakan denda sebesar Rp50.000 perorangan, bila tidak memakai masker”. Tegas Rahma.
Ditambahkannya, Penegakan perwako tersebut diberlakukan sama, tanpa terkecuali, bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sagsi denda, guna semata-mata untuk kebaikan bersama, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutupnya. (Leader)







Hari ini : 1825
Total Kunjungan : 2865667
Who's Online : 126
Discussion about this post