Kota Pariaman, (leadernusantara.com) – Walikota Pariaman, H. Mukhlis Rahman, Rabu (18/1/2017) mengukuhkan dan pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pariaman tahun 2017, di Aula Balikota Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam kata sambutan Walikota Pariaman mengatakan, Pungutan liar saat ini telah menjadi isu nasional yang harus kita atasi bersama – sama, dikarenakan pungutan liar berpengaruh negatif terhadap kemajuan dan pembangunan bangsa dan negara, ujarnya.
“Hal ini sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo, dalam Poin kedua dari Nawacita, yang menyatakan Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, sehingga semua pungutan liar harus dihapuskan untuk tercapainya Nawacita,” tuturnya.
Pengawasan terhadap pencegahan dan penghapusan pungutan liar difokuskan kepada kegiatan pungli terkait perizinan, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta di tempat-tempat wisata, pungkas Mukhlis Rahman.
Diharapkannya, satgas saber pungli ini, dapat mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, dalam menjadikan Kota Pariaman bebas dari Pungutan Liar (Pungli), tutupnya.
Adapun susunan Satgas Saber Pungli Kota Pariaman, Ketua Pelaksana Kompol Nofriadi Zen (Waka Polres Pariaman), Wakil I Lukman Syam (Inspektur Kota Pariaman), Wakil II Okta Zulfitri (Kasi Intel Kajari Pariaman), Sekretaris I Syahrul (Sekretaris Inspektorat Kota Pariaman),
Sekretariat Bidang Ops Kompol Syahril (Kabag Ops Polres Pariaman), Sekretariat Bidang Logistic Mayor Inf. Marjoni (Kasdim 0308 Pariaman) dan lainnya, terdiri dari unsur Pemerintahan, Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Kejaksaan, Alim Ulama, MUI, LKAAM, PWI dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Kota Pariaman.
Hadir dalam acara pengukuhan ini Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldy, Dandim 0308 Pariamn Letkol Arh. Endro Nurbantoro, Forkopimda, Kepala SOPD, Kabag, Camat dan Pengurus Saber Pungli Kota Pariaman sebanyak 98 orang yang baru dikukuhkan. (Edi)
Discussion about this post