
Padang Pariaman (leadernusantara.com) Sungguh aneh tapi nyata Kantor Wali Nagari Koto Baru dan Kantor Wali Nagari Batu Kalang, sebagai pusat pelayanan masyarakat lingkup daerah Keacamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, “tutup pada hari kerja.”
Ketika awak media ini berkunjung ke Kantor Wali Nagari Batu Kalang dan Kantor Wali Nagari Koto Baru, pada hari Senin 24 September 2018, sekitar pukul 10.35 WIB, terlihat sepi dengan pintu tertutup rapat bagaikan rumah ditinggal penghuninya.
Ketika awak media ini konfirmasi dengan Wali Nagari tersebut pada hari Senin 24 September 2018, sekitar pukul 10.35 WIB, melalui Hendphon selulernya mengatakan “ Kami Pergi Study Banding ke Payakumbuh”, sebutnya seperti orang tak berdosa.
Sungguh sangat disayangkan terlihat sejumlah masyarakat datang kekantor tersebut, hendak mengurus administrasi sesuai kebutuhannya, memilih pulang tampak kecewa, karena melihat kantor Wali Nagari itu dengan pintu terkunci tanpa ada terlihat seorangpun pegawai Wali Nagari tersebut.
Ketika ditanya awak media salah seorang masyarakat tersebut, Ado keperluan apo pak,? “ Ambo mau urus surek pak, tapi kantue Wali Nagari ko batutuik, indak ado urang dikantue tu doh”, Kata bapak paro baya itu tampak kesal.
Hal tersebut bertolak belakang dengan himbauan Bupati Kabupaten Padang Pariaman Ali Mukhni, selalu mendengungkan setiap menyampaikan kata sambutannya kepada pegawai dilingkup Pemkab Padang Pariaman, “ Pegawai harus disiplin disaat Jam Kerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,”
Namun berbeda dengan wali Nagari yang tersebut diatas, “sepertinya himbauan itu, tidak ada arti baginya, bukan lagi kurang disiplin tetapi malah menutup kantor disaat jam kerja, anjang sana, anjang sini, dengan alasan kunjungan kerja,”.
Pada saat awak media LEADER NUSANTARA.COM konfirmasi denga Camat Padang Sago melalui telepon seluler mengatakan, tidak mengatahui bahwa Kantor Wali Nagari tersebut tutup karena Wali Nagari study banding ke luar daerah, bersama seluruh perangkatnya secara berjamah.
Sudah sepatutnya Bupati Kabupaten Padang Pariaman, memberikan sangsi Surat Peringatan 1 (SP 1) kepada Wali Nagari Koto Baru dan Wali Nagari Batu Kalang, karena tidak masuk kantor secara berjamaah, sudah melanggar peraturan Ketmenpan tentang kedisiplinan PNS. (Tem)









Hari ini : 2242
Total Kunjungan : 2833680
Who's Online : 125
Discussion about this post