• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 2 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tim Direktorat D Kejaksaan Ri Terus Lakukan Monitoring, Supervisi Dan Evaluasi Bersama Asintel Kejati Kepri 2024 Di Kepri

sudirman leader by sudirman leader
27/06/2024 6:47 AM
in Kepri
0
Tim Direktorat D Kejaksaan Ri Terus Lakukan Monitoring, Supervisi Dan Evaluasi Bersama Asintel Kejati Kepri 2024 Di Kepri

foto Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Jaksa Agung saat Monitoring Evaluasi dan Supervisi di Kantor Kajati Kepri

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto Tim Intelijen Jaksa Agung bersama tim intelijen Kejati Kepri saat Miting zum

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri sambut kunjungan Direktorat D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

Intelijen Jaksa Agung diwakili Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya Prihatin, S.H., Kasi PPI Kawasan Teuku Azhari, S.H., M.H., Kasubbag TU pada Direktorat D JAM Intel Kejaksaan RI, dalam rangka Monitoring, Supervisi, dan Evaluasi (Direktorat D) Bidang Intelijen Tahun 2024, Kamis (27/06/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan, kegiatan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen (Direktorat D) Tahun 2024, di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H., diikuti jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri, para Kasi Intelijen dan Kacabjari se-wilayah hukum Kejati Kepri secara daring melalui zoom meeting di Satuan Kerja masing-masing.

Baca Juga

Kejati Kepri Tahan Tersangka Mantan Dirut LPP RI Tersandung Kasus Diduga Korupsi

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Penanganan Kasus Koroupsi

Kegiatan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen (Direktorat D) Tahun 2024 di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya Prihatin, S.H., menjelaskan,  berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-699/D/Dpp/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Adapun pelaksanaan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dimana Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) ataupun Proyek Bersifat Strategis Lainnya dilingkungan Kementerian/Lembaga/BUMN, jaksa Agung libatkan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri tempat Pelaksanaan Kegiatan Proyek tersebut.

Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Startegis Daerah (PSD) atau Proyek Proiritas Daerah (PPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Direksi BUMD, diawasi Kejaksaan Tinggi melibatkan Kejaksaan Negeri tempat.

Pelaksanaan Kegiatan Proyek tersebut. Apabila Kejaksaan Tinggi menerima Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Bersifat Strategis Lainnya dari Kementerian/Lembaga/BUMN agar meneruskan permohonan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Bersifat Strategis Lainnya yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN yang telah dilakukan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan Tinggi agar melaporkan Pelaksanaan Kegiatannnya kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Dalam melaksanakan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-510/D/Dpp/03/2020 Tanggal 18 Maret 2020 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-484/D/Dpp/03/2020 Tanggal 12 Maret 2020 yang diperbaharui dengan Petunjuk Teknis Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Lebih lanjut Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis, menjelaskan tugas Tim PPS dapat melakukan deteksi dini terhadap akan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Startegis Daerah (PSD) yang dapat berasal baik dari dalam maupun luar, Instansi pemohon, langsung maupun tidak langsung berupa potensi maupun yang telah ada meliputi personil, material/aset dan atau hambatan birokratis.

Adapun deteksi dini terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap personil yang dapat mempengaruhi integritas, objektifitas, rasa aman personil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sedangkan deteksi dini pada material/aset terhadap upaya, proyek, kegiatan dan tindakan yang dapat mempengaruhi, menghambat, menggagalkan proses dan keberhasilan penyelanggaraan PSN atau PSD dan/atau yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Kemudian deteksi terhadap hambatan Birogratis juga perlu dilakukan deteksi dini terhadap hambatan yang disebabkan oleh kekosongan, ketidak jelasan dan/atau tumpang tindih ketentuan peraturan perUndang-undangan yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengagalkan penyelenggaran PSN atau PSD antara lain terkait proses perijinan dan/atau pungutan liar. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
Bupati JKA Apresiasi Swadaya Perantau Bangun Jalan Nagari di Aur Malintang

Bupati JKA Apresiasi Swadaya Perantau Bangun Jalan Nagari di Aur Malintang

25 Juni 2025
Masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Lingga

Masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Lingga

25 Juni 2025
Wabup Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah

Wabup Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah

24 Juni 2025
Pemkab Lingga Gelar Murembang RPJMD Tahun 2025 – 2029

Pemkab Lingga Gelar Murembang RPJMD Tahun 2025 – 2029

24 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2771487
Hari ini : 1826
Total Kunjungan : 2771487
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.