Tanjungpinang, (leadernusantara.com) – Seorang petugas Parkir berinisial Z mengeluhkan tindakan oknum petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang yang mematokan harus Setor Rp 25 000 perharinya.
“saya menjadi bingung dibuat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang yang harus setor restribusi parkir yang dipatokan oleh orang dinas Dishub bernama Imam,”kata Z kepada media ini.
Z mengaku sebelumnya saya sudah sering di suruh ke kantor Dishub yang di Bintan Center,. setelah saya datang,saya disuruh menyetorkan uang Rp 25 ribu per hari,”tutur Z.
Z merasa bingung tentang aturan yang diputuskan orang Dinas Perhubunganga yang mengharuskan setor Rp 25 ribu perhari.
“masak main patok aja, sementara kita kan diberi karcis, kalau pakai karcis, ya berapa laku karcis itu yang disetor, masa saya disuruh setor 25 ribu,”heran Z.
Semenrara lanjut Z pihaknya sudah minta izin dengan pemilik kedai, bahkan orang kedai berterima kasih kepada dirinya.
Tadi saya datang kekantor Dishub Kota Tanjungpinang karena disuruh meng hadap masalah Restribusi parkir, bah kan dirinya sedikit di ancam oleh petugas.
“jika kamu tidak mau mengikuti aturan maka kamu tanggung sendiri resikonya, kami tidak akan bertanggung jawab,”jata Z menirukan ucapan petugas di kantor Dishub.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Darat Dihub Kota Tanjungpinang dikonfirmasi media ini terkait hal diatas melalui Ponselnya meminta agar indentitas petugas dan lokasi parkir.
“maaf Pak , mohon lokasi dan identitas juru parkir nya Pak, biar kita klarifikasi dengan melakukan cek dan ricek dulu, dari satu sisi jukir tersebut menyampaikan demikian, tapi kita harus cek dan ricek yang sebenar nya, trmksh Pak bantuan dan info nya,”tulis Yamin.(Redaksi)
Discussion about this post