
Bintan (Leadernusantara.com) – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan sehingga sangat menkwatirkan menimbulkan kawah dalam tak bertepi bekas galian pasir secara liar. Hal itu sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Bintan.
Aktifitas tanbang ilegal tersebut meskipun telah berlangsung sejak lama hingga menahun, bahkan pemilik Tambang diduga ilegal berani memasang plang himbauan, ” ini bukan jalan umum, tetapi ini jalan keluar masuk kenderaan perusahaan mengangkut matrial, kalau terjadi kecelakaan bukan menjadi tanggungjawap perusahaan”.namun penegakan hukum terhadap para pelaku aktivitas tambang illegal masih menjadi PR bagi institusi penegak hukum terkait.
Sesuai sumber awak media di lapangan menyebutkan, setidaknya terdapat 14 titik tambang pasir ilegal yang aktif beroperasi dengan menggunakan mesin dompeng (mesin penyedot pasir -red). 4 April 2025.
Lokasi tersebut tersebar di berbagai tempat di wilayah Bintan, seperti Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, Wacopek, Busung, dan Sei Kecil, Tembeling.
Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. lahan hijau berubah menjadi menjadi danau bekas galian, lambat laun akan menimbulkan bencana ekologis.
Yang membuat masyarakat geram, tambang-tambang ini beroperasi secara terang-terangan. Truk-truk pengangkut pasir hilir mudik, tanpa rasa takut terhadap penindakan dari aparat penegak hukum.
Banyak pihak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini. Apakah ada pembiaran? Atau justru ada oknum yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut?.
Sikap diam aparat terhadap kegiatan ilegal ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Bintan. Hukum seolah hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pelaku tambang ilegal dibiarkan bebas mengeruk kekayaan alam.
Masyarakat di sejumlah wilayah yang terdampak mengaku resah. Mereka merasa kehilangan daya tawar untuk menolak, karena minimnya dukungan dari otoritas di atasnya.
Pemerintah Kabupaten Bintan dan Polres Bintan diminta turun secara serius dalam menindak para pelaku pengerukan pasir secara liar, mesti ditertibkan tanpa tenbang pilih, bukan sekedar seremonial atau aksi sesaat.
Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Kabupaten Bintan akan mengalami kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan. lebih jauh lagi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin memudar.
Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan terhadap lingkungan demi masa depan daerah, bukan membiarkan tambang liar menjadi simbol kegagalan penegakan hukum. (Tim)
Discussion about this post