Tanjungpinang (leadernusantara.com) – 10 oarang tekong beserta ABK Kapal Nelayan tradisonal tercam melaut karena Syahbandar menerapkan peraturan izin belayar, harus melengkapi Surat Keterangan Kecakapan (SKK) berlayar, bagi siapa saja yang bekerja dilaut.
Menurut keterangan Nurohim selaku Nahkhoda salah satu Kapal Nelayan di Tanjungpinang, yang dipercayakan rekan-ekannya, untuk menyampaiakan keluhannya kepada media ini, di area Kantor Syahbandar Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Tanggal 7 Februari 2017.
Nurohim didampingi Rekanannya mengatakan, “Kami sudah 4 hari terlantar tidak dapat pergi melaut mencari Ikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami, karena pegawai Syahbandar tidak mau mengeluarkan surat izin berlayar dengan alasan ABK semua tidak memiliki, SKK ”. jelasnya.
Masih Nurohim, Biasanya kami selaku Nelayan menangkap Ikan secara Tradisional di daerah Tanjungpinang kepri, tidak ada diharuskan ABK mempunyai SKK, kecuali Kapten dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Pada saat ini semua ABK harus ada izin SKK, tukasnya.
Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa kok sekarang saja diberlakukan semua ABK harus ada SKK, sebelum-sebelumnya tidak ada, dan untuk pembuatan SKK itu biayanya 800 Ribu, sedangkan ABK itu tidak tetap bekerja, misalnya trip ini dia ikut, trip depan tida ikut lagi. sebut Nurohim.
Ditambahkannya, akibat diterapkannya SKK itu, kami terlantar melaut, sementara persiapan untuk melaut sudah kami siapkan dengan biaya mencapai 15 juta, itu pun dihutangkan. Jika kami tidak dapat melaut mencari ikan, jangankan nak bayar hutang pak, keluarga kami pun tak makan. Keluhnya.
Pada saat kami menghubungi teman-teman sama melaut di daerah Bintan, Tanjung Balai Karimun, Aceh, Jawa Timur dan sejumlah daerah lainnya, tidak ada ABK harus pakai SKK, diizinkan melaut, kenapa kami di Tanjungpinang tidak dikasih izin pergi melaut. kata Nurohim heran.
Para Nelayan Tradisional itu mendatangi Kantor Syahbandar Tanjungpinang, ingin mempertanyakan kepada kepala kantor Syahbandar, namun sangat disayangkan kepala Kantor Syahbandar Tanjungpinang Rajo Uman Sibarani, tidak ada ditempat berangkat ke Jakarta, kata pegawai Syahbandar.
Meskipun kepala kantor tidak ada, pegawai Syahbandar yang dikomandoi Masbecin meminta para nelayan tradisional itu 3 orang yang mewakili, masuk kekantor Syahbandar untuk mendengarkan keluhan para nelayan tersebut.
Setelah mereka mengadakan pertemuan, Masbecin selaku PH dikantor Syahbandar didampaingi sejumlah pegawai , mendengarkan keluhan para nelayan seperti halnya yang disampaikan kepada media ini, sekaligus peraturan ABK harus memiliki SKK.
Lina mendampingi Masbecin mengatakan kepada para Nelayan, bukan kami tidak mau mengeluarkan surant izin berlayar, tetapi kelengkapan para wak Kapal harus ada, seperti SKK dan lain sebagainya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, kata lina.
Ditambahkan Lina, Sertifikasi keahlian pelaut harus ada, diakuinya sebelumnya memang kami memberikan toleransi kepada pekerja nelayan, namun pada saat ini jika tidak kami terapkan peraturan ketentuan pelaut, maka kapal yang kami beri izin belayar, ditangkap oleh Jajaran Danlantamal.
Bahkan Danlantamal menyurati Syahbandar, ditembuskan ke Dirjen, kata Lina sambil memperlihatkan surat dari Danlantamal. Kita tidak menyalahkan mereka, mereka itu benar semua peraturan harus dijalankan, aku lina.
Percuma bapak-bapak para nelayan kami beri izin berlayar, toh pada akhirnya bapak dilaut tidak nyaman, ditangkap oleh petugas lain. Namun kita tunggu saja kepala kantor kembali dari Jakarta, kita dengarkan hasil pertemuannya dengan pimpinan pusat, mudah-mudah ada solusinya, kata Lina tegas.(dayat/fahcru)
Discussion about this post