Lingga (leadernusantara.com) – Kabi Pemerintahan Kabupaten Lingga menggelar rapat sosialisasi penetapan tapal batas wilayah oleh Pemkab Lingga, dihadiri Camat, Lurah, Kepala Desa dan para Tokoh Masyarakat dari tiga Kecamatan, Sekira Pukul 09.00 WIB pada Selasa (17/07/2018) di Aula pertemuan Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bertindak selaku nara sumber Kepala Bagian (Kabid) Pemerintahan Kabupaten Lingga Ghandi.ST didampingi Kasi Pemerintahan Kabupaten Lingga Yusdiandri, serta perwakilan dari Universitas Gajah Mada (UGM), turut juga hadir Camat Singkep Barat Ricky Sarman Timur, Camat Singkep Selatan M. Saman, Camat kepulaun Posek Wahyudi.
Selaku penyaji materi, “Kegiatan sosialisasi mengutamakan pemahaman Permendagri No.45 Tahun 2016, tentang pedoman penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa, menggunakan Metode Katrometrik Resolusi tinggi,” jelas Ghandi.ST selaku Kabid Pememerintahan Kabupaten Lingga.
Selain itu disampaikan juga penetapan tapal batas wilayah, harus diawali proses penelitian Dokumen, baik bersifat Yuridis maupun Historis dan lainnya, terkait pembentukan Desa, penetapan dan penegasan tapal batas, tidak menghapus hak-hak atas tanah, hak Ulayat maupun Hak Adat serta Hak masyarakat lain sebagainya.
Antisipasi terjadinya perselisihan dalam penetapan dan penegasan tapal batas Desa, maka harus dilakukan secara musyawarah, selaku Camat juga mempunyai hak penuh didalam pelaksanaan pemerintahan Desa, sebagai Kepala Wilayah, berdasarkan tugas dan fungsi selaku Camat, pungkas Ghandi. ST. ( Ln/zul/red)







Hari ini : 1699
Total Kunjungan : 2819971
Who's Online : 130
Discussion about this post