• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 9 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sejumlah Pemilik Media Di Kepri Apresiasi Kepada PPWI, SPRI, Gugat Dewan Pers

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
10/06/2018 2:57 PM
in Nasional
0
Sejumlah Pemilik Media Di Kepri Apresiasi Kepada PPWI, SPRI, Gugat Dewan Pers
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (leadernusantara.com) – Sidang ke Empat kalinya perkara gugatan terhadap Dewan Pers oleh penggugat Dua Organisasi Media, PPWI, SPRI, yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, puku11.15 WIB, Kamis 7 Juni 2018, mengundang perhatian banyak Media dan Para Wartawannya di berbagai Daerah wilayah Repoblik Indonesia.

Hal itu seperti di daerah Provinsi Kepulauan Riau, sejumlah para pemilik Media dan Wartawannya, sangat mengapresiasi atas gugatan terhadap institusi Dewan Pers, karena tindakannya mengeluarkan kebijakan atau himbauan dianggap merugikan para pemilik Media dan para Wartawan.

Sejumlah orang pemilik media yang tidak disebutkan nama dimedia ini mengeluhkan, bahwa himbauan Dewan Pers yang disampaikan para humas di pemerintahan, kepada para pemilik media yang mengajukan kerjasama pidang publikasi, ” kalau mau kerjasama sesuai himbauan Dewan Pers, Media yang sudah diperifikasi oleh Dewan Pers, boleh kerjasama,”. Sebut humas.

Menurut release Hence Mandagi terkait sidang ke Empat kali tersebut, mengagendakan penyerahan dan verifikasi surat kuasa dari pihak Dewan Pers kepada majelis hakim.

Baca Juga

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Pada kesempatan ini Dewan Pers diwakili kuasa hukumnya, Frans dan Dyah, telah membawa dan menyerahkan sejumlah berkas, di antaranya Surat Kuasa yang ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.

Saat melakukan review atas setiap dokumen yang diperlihatkan dan diserahkan kepada majelis hakim, terdengar komentar singkat yang cukup menggelikan dari Ketua Majelis Hakim, Abdul Kohar, SH, MH.

Pasalnya, semua tanda tangan para anggota Dewan Pers di surat kuasa tersebut seluruhnya bermeterai Rp. 6.000,- “Kaya sekali ya, semua ditandatangani di atas meterai enam ribu,” seloroh Hakim Ketua Abdul Kohar.

Dari fakta persidangan ke Empat kali tersebut, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengeluarkan Pernyataan Pers SPRI yang pada intinya memberikan apresiasi atas perkembangan dan kesediaan pihak tergugat Dewan Pers untuk memenuhi permintaan keabsahan kuasa hukum yang mewakili lembaga tersebut.

“Kami menghargai upaya Dewan Pers membuktikan legal standingnya kepada Majelis Hakim dengan ditanda-tanganinya surat kuasa oleh seluruh anggota Dewan Pers kepada Frans dan Dyah selaku Kuasa Hukum,” ungkap Heintje Mandagi, Ketua Umum SPRI.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melalui Sekretaris Jenderal PPWI, Fachrul Razi. “Kita menyampaikan penghargaan kepada pihak Dewan Pers yang telah memperbaiki diri dengan mengikuti aturan yang semestinya, menyampaikan Surat Kuasa yang ditandatangani langsung oleh sembilan anggota Dewan Pers,” ujarnya.

Dari penyerahan kelengkapan surat kuasa oleh kuasa hukum Dewan Pers di persidangan kali ini, terkuak satu kejanggalan lagi tentang internal pengurus Dewan Pers. Pasalnya, dari sembilan orang anggota Dewan Pers yang ikut bertanda-tangan di surat kuasa tersebut terdapat nama Sinyo Harry Sarundajang sebagai salah satu anggota Dewan Pers.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Sinyo Harry Sarundajang, yang mantan Gubernur Sulawesi Utara, sejak 20 Februari telah bertugas sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Philipina merangkap Kepulauan Marshall dan Republik Palau.

Hal ini menggelitik para penasehat hukum penggugat, yang terdiri atas Dolfie Rompas, SH, MH; Beatrix Nidya Pontolaeng, SH; Hanoch A.P. Pangemanan, SH; Asterina Julifenti Tiarma, SH; dan Tondi Madingin A.N. Situmeang, SH. Mereka mempertanyakan keanehan tersebut.

“Pak Sarundajang sudah sejak beberapa bulan lalu menjadi Duta Besar di Philipina, apakah Beliau masih bisa menandatangani surat kuasa dari Dewan Pers?” tanya Rompas mewakili team penasehat hukum penggugat.

Dalam pernyataan persnya, SPRI kemudian mempertanyakan juga hal tersebut. “Ada yang menarik perhatian kami sebagai penggugat, pada sidang kali ini, bahwa salah satu anggota Dewan Pers Sinyo Sarundajang, yang kini menjabat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Philipina merangkap Kepulauan Marshall dan Republik Pulau ikut pula menanda-tangani surat kuasa tersebut.

Selain mengapresiasi sikap Dewan Pers yang memenuhi legal standingnya, kami juga mempertanyakan kedudukan Sarundajang sebagai pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pers,” jelas Mandagi penuh tanda tanya.

Terlepas dari gugatan kami, kepada Sinyo Harry Sarundajang itu, bahwa secara etika dan profesionalisme, bagaimana mungkin yang bersangkutan (red – Sarundajang) belum melepas jabatannya selaku anggota Dewan Pers, padahal sudah bertugas di luar negeri.

“Ini berarti Dewan Pers sudah tidak independen lagi, karena ada oknum di dalamnya kini menduduki jabatan dalam pemerintahan sebagai Duta Besar. Seharusnya sebelum dilantik sebagai Duta Besar secara resmi, tentunya terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai Anggota Dewan Pers,” pungkas Mandagi.

Sementara itu, Wilson Lalengke mengomentari “keunikan” Dewan Pers terkait keberadaan oknum pejabat pemerintah di tubuh lembaga yang oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wajib bersifat independen.

“Pantas saja Dewan Pers jadi semacam pembunuh wartawan dimana-mana, pengurusnya terindikasi berpihak kepada kelompok kepentingan tertentu,” ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurut Wilson, kenyataan itu telah menjadi bukti nyata yang tidak terbantahkan, bahwa Dewan Pers melanggar UU No. 40 tahun 1999, khususnya pasal 15 ayat (1) dan ayat (3).

Sekedar mengingatkan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif, dan masyarakat umum, tentang unsur-unsur yang diperkenankan oleh Undang-Undang Pers untuk menjadi anggota Dewan Pers, berikut dikopi-pastekan bunyi pasal 15 ayat (3) UU No. 40 tahun 1999.

yakni: “Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.”

Dari ketentuan pasal 15 ayat (3) tersebut, sebut Wilson, tidak satupun poin yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah, termasuk duta besar, perwakilan pemerintah di dalam maupun di luar negeri, menteri, dan mereka yang hidupnya dibiayai atau digaji dari uang negara, boleh menjadi anggota Dewan Pers.

“Jadi, sangat wajar jika rekan saya dari SPRI mempertanyakan keberadaan Sarundajang yang menjabat Dubes RI sejak 20 Februari 2018, namun hingga hari ini masih bercokol di Dewan Pers,”

Kita perlu mengoreksi kebijakan pemerintah dalam mengelola pers dengan menempatkan pejabat aktif pemerintahan di lembaga yang seharusnya independen itu, tegas lulusan Master of Science in Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu.

Wilson juga mempertanyakan pola kerja administratif Dewan Pers terkait surat kuasa yang diberikan kepada majelis hakim pada persidangan Kamis, 7 Juni 2018 pagi.

Surat Kuasa penunjukkan penasehat hukum Dewan Pers yang ditandatangani oleh sembilan anggotanya, bertanggal 28 Mei 2018. Persidangan ke-3 lalu tertanggal 31 Mei 2018, 4 hari setelah surat kuasa dimaksud tersedia.

Mengapa pada saat sidang ketiga itu mereka belum bisa menyerahkan surat kuasa yang telah tersedia di tanggal 28 Mei itu?, Saya boleh curiga dong, bahwa surat kuasa itu hasil rekayasa, bahkan mungkin terjadi pemalsuan di sana,” tukas Wilson penuh tanda tanya. Sumber APL. (red)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773606
Hari ini : 2527
Total Kunjungan : 2773606
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.