Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Polresta Tanjungpinang melalui Satres Narkoba Tanjungpinang menangkap 4 orang pelaku Peredaran gelap Narkoba, dengan barang bukti (BB) 181,47 Gram Inisial BS, YD, SD, RB, sedangkan Inisial SP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis Sabu, Melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjngpinang besama Kajari Tanjungpinang dan unsur pihak terkait lainya musnahkan barang bukti seberat 168 Grang pada Kamis 27 Februari 2025, mako Polresta Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang mengatakan, sebelum dimusnahkan, Sabu seberat 168 gram tersebut, terlebih dahulu di uji menggunakan alat Narco Test, hasil test tersebut terbukti bahwa barang tersebut Narkotika berjenis sabu.
Barang bukti tersebut dimasukkan kedalam wadah tempat memasak Air berisikan air panas, diaduk- aduk hingga larut, sabu tersebut, dibuang kedalam tangki Septi tank yang berada di kantor Polresta Tanjungpinang.
Kornologis penangkapan pelaku pada tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka BS, di mes SPA salah satu Villa, dijalan pantai trikora, Kp Bopeng, kecamatan gunung kijang, Bintan.
Dari tersangka BS, ditemukan 4 paket, bukus plastik bening berwarna putih, yang berisikan sabu seberat 9,16 gram. Pengakuan tersangka BS, sabu tersebut titipan SP yang masih dalam pengejaran hingga ditetapkan oleh Polres Tanjungpinang satatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil informasi dan pengembangan yang dilakukan satuan reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Tersangka BS, memesan sabu dari DPO SP, untuk itipkan barang haram tersebut ke inisial YD di pulau beralas pasir , desa teluk bakau, kecamatan Gunung kijang, Bintan.
Pada tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Insial YD. Dari tangan YD, ditemukan satu bungkus diduga sabu seberat 181,47 gram. tersangka YD (43 thn) warga Bintan, berdomisili jalan pantai Trikora, Kp Mengkurus, RT 001/RW 001,desa teluk bakau, kecamatan Gunung kijang.
Sementara itu, Satuan reserse Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang, pada tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 Wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka SD, disebuah kos kosan beralamat jalan Brigjen Katamso, kelurahan Tanjung Unggat, kota Tanjungpinang.
Dari tersangka SD, ditemukan 3 paket terbungkus pelastik bening berisikan sabu seberat 6,74 gram. Tersangka SD mengaku paket tersebut diperoleh dari tersangka RB. Dari hasil pengembangan pada tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 03. 40 Wib, tersangka RB ditangkap disebuah cafe, dikomplek Bintan Plaza(BP) kota Tanjungpinang.
Dari tangan tersangka RB, ditemukan barang bukti 2 paket yang terbungkus pelastik bening, berisikan sabu seberat 8, 13 Gram. Tersangka RB, mengaku paket sabu tersebut diperoleh dari tersangka BS. Kini para tersangka meringkuk didalam kerangkeng jeruji besi untuk mempertangjawaban atas perbutanya.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang menghimbau bagi siapa saja, yang melihat atau mengetahui seseorang menyimpan atau miliki jenis Narkoba, segera laporkan kepada pihak yang berwajib terdekat, agar diperoses sesuai UU narkotika. (Sdr)
Discussion about this post