
Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dibawah komando Abdulkadir Ibrahim yang akrap disapa Akib, “Robohkan bangunan liar (Tidak ada Izin mendirikan bangunan) sesuai prosedur pemerintah kota Tanjungpinang”, di Jalan Bandara RHF Km 11 Kota Tanjungpinang.
Sebelum pelaksanaan penertipan bangunan “liar” tersebut, Satpol PP Kota Tanjungpinang dipimpin langsung oleh Akib didampingi kepala Polisi Sektor Tanjungpinang Timur Polres Tanjungpinang, lakukan Apel bersama di halaman Warung OUCA Ice Crem & Spece, pada 20 Desember 2023.
Pada kesempatan Apel tersebut kapolsek Tanjungpinang Timur AKP. Rifki mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan penertipan dan esekusi bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda), lakukan dengan umanis, untuk menjaga terjadinya tindak kekerasan, jaga keselamatan para onggota dilapangan, jelasnya.

“Kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pelaksanaan penertipan bangunan tersebut, setiap ada perkembangan yang terjadi di lapangan, harus memberikan laporan”, himbau Rifki.
Kemudian arahan dari Kakan Satpol PP Akib mengatakan, tujuan dari kegiatan ini hanya semata-mata dalam menegakan peraturan daerah (Perda), pemerintah Kota Tanjungpinang, sesuai perintah dari Pejabat Walikota Tanjungpinang Hasan S.Sos, tegas Akib.
Kemudian dilanjutkan pembonkaran bangunan sesuai data, pada pelaksanan esekusi penertipan tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan warung Tuak, Manurung mengatakan, “saya mendukung atas penegakan peraturan daerah, namun jangan ada tebang pilih, harus adil”. harapnya.
Begitu juga dengan bangunan pagar rumah yang dikuasai Harianja, memilih bongkar sendiri saat bersamaan dengan Tim Satpol PP meruntuhkan bangunan warung Tuak terbuat dari kayu, bersebelahan dengan rumah Arianja.

Menurut Arianja bangunan pagar rumah saya ini, memang tidak ada izin bangunan, namun tanahnya besertifikat hakmilik, atas nama Joni, ketus Arianja sambil menunjukan lembaran kertas yang berlogo BPN.
“Sesuai kesepakantan dengan Satpol PP, bangunan pagar rumah saya, saya bongkar sendiri”, kata Arianja.
Ketika para awak media mengkonfirmasi dengan penyidik Satpol PP Agus mengatakan, terkait pembongkaran bangunan warung tuak milik Manurung yang terbuat dari kayu, berdiri diatas pasum lokasi jalan bandara, berbatas langsung dengan bangunan ruko, maka tidak boleh didirikan bangun apapun, karna melanggar Perda, kata Agus. (*)
Discussion about this post