
Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com)– Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali digagalkan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Lumar, Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. dalam Konferensi Persnya, pada Jum’at (9/6/23) siang membenarkan adanya kejadian tersebut, telah dilakukan pengungkapan hasil dari penyelidikan selama 1 minggu oleh Satgas TPPO Polres Bengkayang, jelasnya.
“Saat melewati Kecamatan Lumar, Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus avanza veloz berwarna hitam terdapat di dalamnya berisi 7 orang pria,” kata Kapolres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 6 orang PMI akan di berangkatkan untuk menjadi pekerja di Malaysia secara ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, masing-masing para PMI berinisial H (31), RA (29), HH (37), LM (47), S (50) dan M (43), yang mana semua PMI tersebut berdomisili di Lombok Timur. Sedangkan F (30) yang diketahui merupakan supir travel saat ini masih menjadi saksi.
Adapun saat ini, para korban dan saksi diamankan di ma Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, penyalur para PMI ilegal tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Bengkayang pada kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, maupun instansi terkait, untuk peka terhadap kasus TPPO. Pihaknya juga akan terus melakukan pencegahan serta menindak para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Wilayah Hukum Polres Bengkayang, himbaunya.
“Jika terlihat para pelaku berupaya melakukan berbuatan tindakan yang melawan hukum, segera laporkan ke nomor handphone saya 0812-2001-2001 atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini,” tegas Kapolres. Maria.






Hari ini : 3289
Total Kunjungan : 2882207
Who's Online : 125
Discussion about this post