Padang Pariaman (Leadernusantara com) – Santri resah menjadi korban pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengurus Pasantren IMAM.GHAZALI, di Kecamatan 2X11 kayu tanam Nagari Anduriang Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Menurut sumber media ini belum disebutka namanya disini mengatakan, telah terjadi korban pelecehan seksual sejenis Laki-laki (Homo) diduga dilakukan inisial LP yang merupakan unsur Pimpinan dalam struktural Pondok Pesantren IMAM.GHAZALI, membuat sejumlah orang tua dan santri lainnya resah, kwatir akan menjadi korban serupa, kata sumber.
Ditambahkan sumber itu, Korban pelecehan seksual tersebut yang menimpa seorang laki-laki yang berinisial AG, pada bulan Juni lalu, tahun 2022. AG merupakan kelahiran tahun 2004 yang mondok di pasantren tersebut, untuk menuntut ilmu agama yang menduduki kelas 9 di Pasantren IMAM.GHAZALI, sebut Sember itu.
Upaya awak media ini mendatangi pasantren IMAM.GHAZALI di Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Nagari Anduriang, untuk melakukan konfirmasi terhadap pimpinan pondok Pansantren tersebut, pada Sabtu 15 Oktober 2022, namun sangat disayangkan yang bersangkutan, tidak berada di tempat alias tidak jelas kepergiannya kemana, kata salah seorang pengurus di Pasantren tersebut.
Ditempat terpisah awak media ini konfirmasi dengan Tokoh masyarakat Nagari Anduriang yang belum di sebutkan namanya di media ini menyebutkan, sangat gerah dengan ulah pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap Santari yang sedang menuntut ilmu di Pasantren tersebut, ucapnya gerah.
Ditambahkannya, mestinya seorang pengurus Pondok Pantren memberikan contoh yang baik terhadap para Santrinya yang sedang menimba ilmu, sebagai generasi penerus bangsa perlu bimbingan agar dapat membawa bangsa lebih maju dan berdahulat kedepan. bukan sebaliknya merusak repotasi para santri yang cikal-bakal akan menjadi pemimpin bangsa, tambah tokoh itu terlihat gerah.
Tokoh itu berharap, Atas kejadian tersebut pelaku harus ditindak tegas sesuai Undang-undang tindak pidana pelehan seksual, sekaligus dicabut hak asuhnya selaku tenaga pendidik dan pengurus di Pasantren tersebut, karena akan merusak para generasi yang sedang berkembang, sesuai program pemerintah di bidang pendidikan, harapnya.
“ Kita sangat menyayangkan atas tindakan pelaku, yang seharusnya mendidik malah merusak generasi, hal ini tidak boleh dibiyarkan, penegak hukum harus menindak tegas sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya. (Jef)
Discussion about this post