Bengkayang Kalbar (leadernusantara.com) – Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Atong Rustandy merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri, di Kecamatan Teriak, menganiaya Jemi Indrawan selaku Kepala Perwakilan Media Lintasone.com di Kalimantan Barat.
Persetiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 17 Mei 2023, di Warkop Royal Cafe Jalan Pakok Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang, provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), meskipun korban sempat melaporkan persetiwa itu ke Polres Bengkayang, namun akhirnya korban dan pelaku sefakat berdamai.
Kami Sepakat mengakhiri kesalahpahaman ini dengan cara berdamai, azas mengedepankan Kearifan lokal, tutur Jemi Indrawan selaku kepala perewakilan media Lintasone.com saat bertemu dengan beberapa awak media di Kopi Tiam Sebopet, pada Jumat (26/5/2023) pukul 11.00 wib hingga selesai.
Adapun kesepakatan damai yang dilakukan ke dua belah pihak, beberapa poin yang menjadi catatan yang aharus dipatuhi oleh pelaku untuk disefakati, lebihlagi pertimbangan serta saran dan masukan dari rekan-rekan media yang ada, di Bengkayang, terutama rekan Jurnalis Bumi Sebalo, kata Jemi Indrawan.
Dikatakannya juga, Tidak ada Masalah yang tidak dapat diselesaikan, namun kedepannya diharapkan peristiwa tindak kekerasan terhadap jurnalis, jangan sampai terulang kembali, di kabupaten Bengkayang, pekerja PERS mestinya mendapat perlindungan dari semua kalangan, bukan dikriminalisasi.
Maka dari itu pelaku juga diminta untuk tidak melakukan tindak kekerasan kepada siapapun, karena kekerasan merupakan perbuatan yang melawan hukum, maka pelaku harus bisa menahan diri, lakukan cek an ricek sebelum bertindak, agar kedepan tidak ada lagi salah paham, hingga berakhir penyesalan, jelasnya.
Kesepakatan dan perjanjian yang telah di buat di hadapan Penyidik Satreskrim Polres Bengkayang, bahwa saya selaku korban telah bersepakat dengan pelaku Atong Rustandy, berdamai secara kekeluargaan dengan mengedepankan Kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Bengkayang, kata Jemi.
Sementara itu, Atong Rustandy saat dilakukan Penyelesaian damai di Polres Bengkayang, Rabu 23 Mei 2023 mengaku khilaf salah paham, maka terjadilah penganiayaan pada Rabu 17 Mei 2023 di Warkop Royal Cafe jalan Pakok Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang sekitar pukul 19.00 wib malam.
“Hari ini, saya bersama Jemi Indrawan sepakat menyelesaikan masalah kami dengan kearifan lokal di Polres Bengkayang, semoga kedepan tidak ada lagi terjadi permasalahan yang tidak diinginkan, saya siap di kritik, kejadian yang sudah terjadi, menjadi pembelajaran berharga bagi saya kedepan”, kata Atong.
Kemudian Atong Rustandy mengucapkan terima kasih kepada Jemi Indrawan dan rekan-rekan media lainnya yang telah membantu upaya perdamaian ini, terutama kepada Jemi Indrawan yang telah bermurah hati untuk berdamai denganya, semoga kedepan dapat menjalin silaturahmi yang baik, jelas Atong Rustandy
Adapun kesepakatan yang disefakati mereka berdua, ada 5 (Lima) Point yang tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani antara Jemi Indrawan dan Atong Rustandy, di ruangan satreskrim Polres Bengkayang Pada Rabu 23 Mei 2023.
Pertama, Kedua belah pihak, tidak akan melakukan upaya hukum terhadap perkara yang sudah terjadi dan sudah berdamai, secara kekeluargaan/adat, karena permasalahan tersebut hanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Kedua , Kami pihak pertama dan kedua bersama-sama minta maaf atas kesalahpahaman tersebut. Ketiga, Kami pihak pertama dan kedua tidak ada rasa dendam dikemudian hari setelah Surat kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani.
Keempat, Bahwa kami kedua belah pihak tidak akan terpengaruh oleh pihak-pihak manapun yang akan menghasut kami, atas kejadian tersebut yang telah di selesaikan secara kekeluargaan.
Kelima, Apabila kami pihak pertama dan pihak kedua melanggar isi kesepakatan ini, maka kami kedua belah pihak sanggup dituntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Demikian Surat Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tidak merasa dipaksa oleh pihak manapun, untuk menguatkannya maka ditutup dan ditandatangani di Bengkayang pada tanggal 23 Mei 2023 beserta saksi-saksi, kedua belah pihak masing-masing menandatangani diatas Materai Rp 10.000.
Atas persitiwa tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi siapapun, karena barang siapa yang melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja PERS, maka dapat dikenakan sangsi pidana kurungan dua tahun penjara, denda lima ratus juta rupiah, sesuai UU pokok Pers no 40, tahun 1999. (Maria).
Discussion about this post