Tanjungpinang (Leadernusantara.com) Selain Batam Rokok ilegal merek H-Mind juga beredar bebas di Ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, di wilayah non-FTZ 02. Hal itu terlihat jelas dipajang di warung-warung tak obahnya seperti Rokok legal yang sudah ada pita Cukainya. Pada sabtu 9 Agustus 2025.
Adanya peredaran rokok illegal tersebut diduga negara dirugikan ratusan miliar rupiah perbulanya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) sudah semestinya menindak tegas para pelaku yang terlibat, mulai dari perusahaannya hingga pengedar.
Lakunya rokok illegal dipasaran karena harga perbungkusnya jauh lebih murah jika dibandingkan dengan rokok legal yang sudah bayar pajak, 1 berbanding 3.
Hal itu salah seorang waga pecandu rokok yang enggan namanya di dulis di berita ini mengatakan, bahwa dirinya biasa merokok Sampurna, kini harga rokok Sampurna jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan Rokok illegal seperti H-mind, karena ekonomi juga menurun maka terpaksa merokok H-mind, sebutnya.
Namun sayangnya peredaran rokok illegal tersebut sangat merugikan negara, mengancam perkembangan perusahaan rokok legal yang sangat banyak menyumbang devisa kepada negara, selain itu juga mampu menampung tenaga kerja ribuan karyawan.
Jika Rokok aillegal terus dibiarkan, maka produsen resmi berisiko gulung tikar. Meskipun ada program Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digadang-gadangkan Bea Cukai, namun hasilnya terlihat belum maksimal, karena masih saja peredaran rokok illegal, khususnya di Tanjungpinang dan wilayah sekitarnya masih merajalela. (Sdr)
Discussion about this post