Lingga (Leadernusantara.com) – Adanya ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Lingga, terpaksa kehilangan pekerjaan alias berhenti, karena sudah habis masa berlaku SK nya, tidak lagi diperpanjang.
Hal itu dijelaskan Bupati Lingga M. Nizar, bahwa pemberhentian PTT dilingkup Kabupaten Lingga, berdasarkan Surat Keputusan (SK) mereka, sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, kata M.Nizar, pada kamis 1 July 2021.
“Dengan adanya keputusan tersebut, mungkin ada pihak lain yang merasa tidak puas ataupun juga tidak terima, ya, silahkan untuk mengadu atau melaporkan kepada pihak yang berwenang”, jelas Nizar.
Menurut Nizar, Saya rasa keputusan pemberentian PTT serta THL cukup jelas alasannya, bahwa SK mereka yang sudah habis batas waktunya, dan tidak kita perpanjang lagi, ungkap Nizar.
“Maka dari itu kita lakukan pemberhentian terhadap beberapa THL serta PTT melalui proses keputusan bersama, sesuai dengan kebijakan” Kata M.Nizar menegaskan. (Leader)








Hari ini : 2527
Total Kunjungan : 2870993
Who's Online : 130
Discussion about this post