Tanjungpinang, (leadernusantara.com) – Demi keselamatan masyarakatnya dari ancaman Covid-19 Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP terus membagikan Masker serta mengingatkan dan mengimbau warga Kota Tanjungpinang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan itu diawali apel bersama di Halaman Kantor Camat Tanjungpinang Barat, kemudian Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma bergerak jalan kaki beserta rombongan menelusuri tempat pemukiman warga padat penduduk membagikan masker gratis kepada masyarakat, pada Selasa 27 Oktober 2020.
Hadir pada kesempatan itu Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma S.IP bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Teguh Ahmad Syafari, Ketua TP PKK, Hj. Retnowati Ahadi serta sejumlah kepala OPD, TP PKK Kecamatan dan Kelurahan, Forum RT RW dan Pramuka, ikutserta saat membagikan Maskertersebut.
Adapun sasaran Rahma dalam menyisir di kawasan Kampung Jawa tepatnya di Gang Kapaya 1, bagi warganya yang tak memakai masker, Rahma menghampiri warga satu per satu dan langsung memakaikan masker kepada warga, seperti anak-anak yang sedang bermain dan para ibu yang sedang berbelanja.
Selain membagikan masker secara langsung rumah ke rumah, sekaligus Rahma mengimbau warga agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun beraktivitas di depan rumah. kata Rahma setiap warga yang dijumpainya saat itu.
“Hari ini, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tanjungpinang sedikit meningkat, maka dari itu patuhi protokol kesehatan dengan mamakai masker, mari kita sama-sama tingkatkan kepatuhan dan kewaspadaan”. Seru Rahma.
Dikatakan Rahma, bahwa hari ini Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama tim penggerak PKK, Dharma Wanita, Forum RT dan RW serta Pramuka, membagikan sekitar 40 ribu masker gratis kepada masyarakat. Sebutnya.
Pembagian itu dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Lokasi pembagian itu diyakini Rahma tidak akan bertemu satu sama lain, karena sudah diatur sedemikian rupa sehingga tepat sasaran dan lebih efektif dibandingkan pembagian dilakukan di pasar dan tempat-tempat keramaian.
Selain itu Rahma juga menyebutkan, saat ini Pemko Tanjungpinang telah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tentunya aturan itu diberlakukan sanksi denda bagi yang melanggarnya.
“Terkait Perwako Nomor 44 sudah dilakukan sosialisasi beberapa minggu bahkan bulan, hal ini akan kita tingkatkan dalam bentuk teguran tertulis dan bila mana tidak dipatuhi, maka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu untuk perorangan bagi yang tidak memakai masker”. Terangnya. (Leader)








Hari ini : 2125
Total Kunjungan : 2869943
Who's Online : 128
Discussion about this post