Kepri (Leadernusantara.com) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri menegaskan pihaknya dalam pelaksanaan Proyek renovasi lima unit Rumah Negara Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri di Tanjungpinang mengedepankan dan selalu patuh pada aturan yang ada. Proyek renovasi rumah dinas (Rumdis) Rudenim senilai Rp3,166 miliar APBN 2024 mengalami keterlambatan penyelesaian hingga akhir masa kontrak.
Pekerjaan ini terlambat dimana progres pekerjaan bersisa sekitar 15 persen. Dimana pekerjaan Rumdis Rudenim sebanyak 5 unit yang letaknya terpisah (Jalan Ahmad Yani dan Bukit Semprong, Tanjungpinang), seharusnya berakhir pada 21 Desember 2024. Maka pihaknya memberikan tambahan waktu pada kontraktor dengan denda keterlambatan 1 persen dari pagi progres pekerjaan. Sanksi denda ini pun dikenakan dari total kontrak 1/1000 sebelum Pajak Penambahan Nilai(PPN).
Proyek ini dimenangkan oleh PT Bariq Jaya Pratama sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Lamda Utama Konsult. Berdasarkan kontrak W.32.IMI.IMI.9.PB.02-01-2644 tertanggal 25 Juli 2024, pelaksanaan proyek berlangsung selama 150 hari dari 21 Juli 2024 hingga 21 Desember 2024. Namun, hingga 31 Desember 2024, PT Bariq Jaya Pratama belum mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri, Hendra Darmawan mengatakan bahwa pekerjaan proyek Rumdis Rudenim Tanjungpinang sedang berada dalam masa kesempatan pertama selama 50 hari kerja (HK). Pihaknya pun selalu melakukan konsultasi dengan instansi terkait dan inspektorat internal sebelum memberikan Addendum 1.
“Kenapa adanya addendum kesatu ini, kami (pihak Kanwil Kemenkumham) melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku dimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No. 16 tahun 2018, maka dilakukan kebijakan adanya keterlambatan pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 21 Desember 2024 lalu. Karena pekerjaannya telah sesuai pemberian addendum 1, dimana kondisi pekerjaannya telah berjalan sebesar 86 persen,” ujar Hendra saat dijumpai awak media ini di Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri, Senggarang, belum lama ini.
Pemberian addendum ini, berdasarkan progres kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, dengan estimasi sisa pekerjaan yang terhitung 20 persen lagi dan posisi pekerjaan sudah 86 persen. “Karena aturan setiap pembayaran termin, misalnya dibayarkan termin sebesar 30 persen, maka mereka harus telah mengerjakan pekerjaan telah diselesaikan 35 persen, wajib ada kelebihan sper pekerjaan 5 persen. Maka kami menilai, perusahaan pelaksana masih berhak diberikan addendum kesatu karena 86 persen ini hingga 9 Februari 2025 ini, sebanyak 50 hari kalender kerja,” jelasnya.
Dengan adanya Addendum 1 ini, makanya kontraktor yang mengerjakan yakni PT. Bariq Jaya Pratama diberikan waktu selama 50 hari kalender kerja, dengan sanksi denda 1/1000 dari sisa anggaran sebesar 20 persen berdasarkan kontrak kerja yang dibuat. Ada juga berdasarkan Syarat khusus kontrak (SKK) denda sanksinya 1/1000 dari sisa total kontrak, berbeda dengan proyek renovasi rumdis Rudenim Tanjungpinang yang dihitung sisa kontrak kerja.
“Karena sifat kontraknya SKK ini, maka awalnya kami memberikan sanksi denda dari sisa anggaran berdasarkan Perpres sebagai aturan regulasi. Nah setiap proses ini kita juga melakukan audit internal, yaitu inspektorat kita sebagai APIP agar jangan ada benturan dalam pemberian addendum,” tegas Hendra.
Karena pertimbangan yang ada dan petunjuk dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI maka pihak Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri melakukan perubahan dengan aturan denda 1/1000 dari total kontrak kerja berdasarkan addendum 1 yang diberikan.
“Denda 1/1000 dari total kontrak sebelum PPN yaitu sebesar Rp142 jutaan. Untuk masa pemberian kesempatan pertama sampai dengan tanggal 9 Februari 2025 lalu,” tegasnya. Dan kontraktor sudah menyelesaikan seluruh item pekerjaan sesuai RAB kontrak sejak tanggal 8 februari 2025, namun total denda tetap dihitung selama 50 HK dikarenakan proses serah terima jatuh pada tanggal 9 Februari 2025.
“Nah, pihak kontraktor pelaksana pun tidak keberatan dengan perubahan sanksi denda dari addendum yang diberikan. Mereka pun tidak ingin bermasalah dalam menuntaskan tender ini dan ingin patuh dengan aturan serta petunjuk dari instansi terkait. Addendum yang diberikan masih berjalan, kontrak addendum masih bisa direvisi dan kita selalu berhati-hati agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada,” jelas Hendra, memberikan pemahaman terkait salah pemberitaan online yang menerbitkan berita terkait proyek Rumdis ini.
Diketahui, nilai kontrak proyek renovasi rumah dinas Rudenim Tanjungpinang terbagi dalam tiga anggaran, dengan jumlah Rp 3 milliar lebih yaitu Rp. 932.266.455, Rp 988.450.197,47 dan Rp. 1.140.925.016. Dari 5 item pekerjaan yang ada, lelang tender ini dilakukan secara konsolidasi. Kemudian membuat addendum kontrak yang penambahan masa waktu pelaksanaan kerja selama 50 hari hingga 21 Maret 2025.
“Nah, lelang tender secara konsolidasi ini memang diperbolehkan dan tercantum dalam Peraturan terkait tender konsolidasi meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Keputusan Kepala LKPP,” ungkapnya. (Leader)
Discussion about this post