Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Diduga kuat adanya monopoli proyek pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ” terindikasi tiga paket proyek dikuasai satu orang, yang menggunakan beberapa perusahaan berbeda.
Adapun proyek-proyek yang diduga terindikasi sebagai paket proyek titipan tersebut meliputi:
1. PT. Bariq Jaya Pratama yang mengerjakan renovasi rumah dinas Rudenim Pusat Tanjungpinang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 miliar.
2. CV. Jaya Mandiri Kontrindo yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung kantor permanen Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,9 miliar.
3. CV. Sanjaya Nusantara Perkasa yang mengerjakan pembangunan pagar keliling rumah dinas pada kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,9 miliar.
Ketiga proyek ini disinyalir adanya keterkaitan antara perusahaan-perusahaan yang terlibat, menambah kuat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut mungkin saja merupakan hasil dari pengaturan atau titipan yang terpusat pada satu pihak.
Ketika awak media ini mempostingka berita ini, yang bersangkutan belum berhasil d konfirmasi. (LEADER)
Discussion about this post