Natuna,leadernudantara.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Jum’at, 09 Juli 2021, mulai menjalankan Pemberlakukan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai edaran pemerintah pusat.
Terlihat sebagian ruas jalan di kota Ranai, mulai dilakukan penyekatan diantaranya simpang tiga Pantai Piwang, dan pelabuhan Kota Tua Penagih, Kecamatan Bunguran Timur.
Dalam menjalankan instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tersebut, petugas menjalankan secara humanis, mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat .
PPKM ini dilaksanakan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten Natuna.
“Karena jalan Pantai Piwang dan Pantai Kampung Tua Penagi sebagai sentra masyarakat berlalu lalang dalam beraktivitas, sehingga petugas memilih sebagai lokasi penyekatan PPKM.”Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, usai mengikuti rapat di kantor Bupati.
Dari pantauan media ini Jum’at, (09/07) sore, selain dua lokasi jalan Pantai Piwang dan Jalan simpang empat pelabuhan penagi, di
simpang empat menuju Pasar Ranai juga dilakukan penyekatan.
Petugas yang berjaga terlihat banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mentaati prokes jika keluar rumah atau saat berbelanja keperluan bahan pokok di Pasar Ranai. (red)








Hari ini : 1518
Total Kunjungan : 2876025
Who's Online : 128
Discussion about this post