Tanjungpinang, Leader Nusantara – Polres Tanjungpinang memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu sebanyak 5.176 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.078 butir dimusnahkan di Halaman Mapolres Tanjungpinang, Kamis,11 April 2019 pukul 08.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 3 perkara berbeda dengan no LP – A / 09 / K / II / 2019 / KEPRI / SPK – RES TPI, Tanggal 06 Februari 2019 dengan Tersangka: BUDIYONO Als BUDI Bin RAMLI, SUJARNO als JARNO Bin DASUKI serta
Barang bukti narkotika sebanyak,
11 paket berisikan Narkotika jenis sabu seberat bersih 943,49 gram disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 833,49 gram, dan sisanya 110 gram digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai bukti Persidangan.
Kemudian dengan LP – B / 37 / III / 2019 / KEPRI / SPK – RES TPI, Tanggal 09 Maret 2019 dengan Tersangka NOVI SUSANTO Als KOKO didapat BB narkotika sebanyak, 18 paket berisi narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1745,33 gram, disisihkan di Kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 1565,33 gram dan sisanya 180 gram digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai Bukti Persidangan.
Sementara 11 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba- lumba warna abu-abu dengan total berat bersih 237,82,gram dengan jumlah satuan 1038 Butir dan disisihkan di kantor Penggadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 212,59 gram dengan jumlah satuan 928 butir, sisanya berat bersih 25,29 gram dengan jumlah satuan 110 butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan Bukti Persidangan.
Selanjutnya, 1 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo S warna Biru dengan total berat bersih 18,7 gram dengan jumlah satuan 70 butir disisihkan di kantor pengadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 16,11 gram dengan jumlah satuan 60 butir, sisanya berat bersih 2,59gram dengan jumlah satuan 10 butir juga digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan bukti Persidangan.
Dan selanutnya, 1 bungkus berisi Narkotika Jenis Pil Ekstasi berlogo KEPALA MONYET warna Merah dengan Total Berat bersih 6,3 gram dengan jumlah satuan sebanyak 13 butir juga, disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 1,44 gram, dan 3 butir, sisanya berat bersih 4,86 gram dengan jumlah satuan 10 Butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan Bukti Persidangan.
Selanjutnya dengan LP – B / 37 / III / 2019 KEPRI / SPK – RES TPI, Tanggal 09 Maret 2019 dengan Tersangka, MUHAMMAD FIRMAN FIRDAUS SAPUTRA dan SULAIMAN
Barang bukti narkotika sebanyak, 32 paket berisi narkotika jenis sabu juga disisihkan di kantor Pegadaian, untuk dimusnahkan sebanyak 2777,46 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan, di depan Tersangka dan Saksi serta tamu undangan, dihadirkan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Pegadaian Tanjungpinang.
Kemudian para saksi, tamu undangan dapat memilih secara acak. Barang bukti Narkotika dibuka segelnya untuk dilakukan Pengujian/test dengan menggunakan Narco Test.
Selanjutnya setelah mendapatkan Hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk dalam Narkotika Golongan I, untuk B B Narkotika Jenis sabu yang akan dimusnahkan dibuka segelnya dan dimasukkan kedalam wadah air mendidih di atas kompor gas menyala hingga terlarut dengan air mendidih tersebut.
Kemudian untuk BB Narkotika Jenis Ekstasi yang akan dimusnahkan dibuka segelnya dan dimasukkan ke dalam blender berisi Air yang telah disediakan dan dihancurkan hingga larut kedalam air didalam blender.
Setelah seluruh BB narkotika selesai dimusnahkan, BB narkotika yang telah dimusnahkan tersebut di buang kedalam Tangki Septik (Septic Tank) yang dilihat dan disaksikan tersangka dan para tamu undangan.
Kegiatan pemusnahan BB tersebut hadi, Setdako Tpi Drs. Riono. MSI, Kasi Pidsus Kajari Tanjungpinang Luthcas Rohan. SH dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Monalisa.SH.MH serta Kepala BNN Kota Tanjungpinang Darsono.SH termasuk Kasi P.2 Bea Cukai Wicaksono dan Asvec Bandara Rhf Gary Hendransyah.
Kemudian hadir juga, Advocat Sefnil Azmedi.SH, Waka Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko, SIK.MH dan Kasat Pol PP kota tpi Efendy. S.sos serta Perwakilan Bid Dokes Polda Kepri Dr. Novita termasuk Kasat Narkoba AKP. Ramadhanto.SH.SIK dan sejumlah awak media, berjumlah sekitar 50 orang. (rls/Aliasar)








Hari ini : 3117
Total Kunjungan : 2868509
Who's Online : 131
Discussion about this post