Bengkayang, Kalbar(leadernusantara.com) – Sungguh malang nian nasip orangtua bagi anaknya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku bejad tidak merasa kasiahan kepada anak yang masih dibawah umur dicabulinya, merupakan kejahatan yang luar biasa hingga merusak pertumbuhan generasi penerus bangsa.
Baru saja Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar Gelar Konfrensi Pers sepertinya panen ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur serta sejumlah tersangka kasus cabul lainnya, pada Selasa pagi 30 Januari 2024, di Halaman Mapolres Bengkayang.
Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kasihumas Polres Bengkayang, hadiri Wakil Bupati Bengkayang, serta para Awak Media Cetak, Elektronik di Kabupaten Bengkayang.
Menurut Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan, bahwa pengungkapan kasus persetubuhan melibatkan dua tersangka dan satu tersangka kasus pencabulan di tempat yang berbeda.
“Pada kasus persetubuhan, melibatkan dua tersangka dan satu korban dengan dua tempat kejadian perkara yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, TKP pertama bertempat di Samping Pendopo yang ada di Kuburan Cina, di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Adapun tersangkanya pria berinisial R (20), korban anak dibawah umur wanita berinisal F (16). Pada saat itu korban dalam pengaruh alkohol, pungkasnya.
Saat R ingin menindih badan korban, korban sempat melawan dengan menendang tersangka, namun karena tenaga tersangka lebih kuat dari korban, maka tersangka R leluasa menindih badan korban hingga berhasil mencabuli korban, tambahnya.
Sedangkan tersangka pria berinisial A (33), sebelum melancarkan aksinya diduga korban terlebih dulu diberi minuman berakohol, hingga korban dalam kondisi pengaruh alcohol, kemudian tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong, untuk melakukan perbuatan bejatnya hingga mencabuli korban, di Desa Sungai Keran, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
“sepertinya korban dicekoki menuman berakohol, sehingga kondisi korban dalam pengaruh alkohol, tersangka A membawa korban masuk ke ruang tamu di rumah kosong, kemudian langsung melakukan pencabulan alias persetubuhan,” kata Kapolres.
Kornologis kasus pencabulan lainnya dijelaskan Kasatreskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bahwa TKP berada didalam kebun yang berlokasi di Dusun Sebawak, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
“Kasus pencabulan tersebut, melibatkan seorang tersangka pria berinisial MS (48) dengan korban seorang anak dibawah umur berinsial N (9),” ucap Kasatreskrim.
Lebih jauh dijelaskan Kasatreskrim, kejadian tersebut terjadi saat korban ikut ke kebun bersama neneknya dengan berjalan kaki. Namun, pada saat akan pulang, nenek korban meminta tolong kepada MS untuk mengantar N pulang karena jarak kebun menuju rumah cukup jauh, jelasnya.
Nenek korban meminta tolong kepada tersangka MS, karena nenek korban merasa kasihan terhdap cucunya harus ikut pulang dengan berjalan kaki pulang kerumah, kebetulan tersangka MS menggunakan sepeda motor, maka nenek korban menumpangkan cucunya dengan tersangka, tidak menyangka bahwa tersangka MS tega mencabuli cucunya yang masih dibawah umur, jelasnya.
Pada saat itu kata kast Reskrim, “MS membonceng korban, sedangkan nenek korban berjalan kaki pulang kerumah. Ditengah perjalanan, MS memberhentikan motornya dan menyuruh korban N turun dari motor. Disaat itu juga, MS menyuruh N untuk berbaring, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban”, sebut Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
atas kejadian ini kapolres bengakayang mehimbau kepada para orang tua, agar berhati-hati untuk menjaga putra-putrinya, sehingga tidak menjadi korban pelaku cabul yang tidak bertanggung jawab, hinya kapolres Benkayang. (Maria).
Discussion about this post