• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 10 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka OTT Pegawai KSOP

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
03/05/2017 1:50 PM
in News, Tanjungpinang
0
Kapolres AKBP Joko Bintoro tengah didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Tanjungpinang

Kapolres AKBP Joko Bintoro tengah didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Tanjungpinang

18
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, Leadernusantara.com – Tim penyidik Polres Tanjungpinang, telah menetapan tiga tersangka dugaan Pungli Pegawai KSOP yang terjaring OTT tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang Dipelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa (02/05)

Ditetapkanya tiga tersangka akibat nyanyiannya tersangka HS yang membawa dua nama lain. diantaranya, EP dan S, kini ketiganya telah ditapkan jadi tersangka.
“Untuk sementara kita tetapkan tiga tersangka yakni HS, EP dan S,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat press rilis didampingi Wakapolres Kompol Andy Rahmansyah, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dan Kasubag Humas Iptu Aryantono, Selasa (2/5) di Mapolres Tanjungpinang.

Joko menjelaskan, HS ditangkap karena kedapatan melakukan Pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sekitar pukul 13:45 WIB, Senin (1/5) kemarin.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap HS, didapat nama EP sebagai anggota jaga dan S sebagai Kepala Pos Pelabuhan SBP.

Baca Juga

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

“Ketiga tersangka ini merupakan pegawai KSOP Tanjungpinang,” jelasnya.

Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan, sambung Joko, berupa uang tunai Rp500.000 dari kapal Sabuk Nusantara.

Kemudian uang tunai Rp800.000 dari agen kapal Voc Batavia. Selanjutnya uang tunai Rp450.000 dari agen kapal Super Jet tujuan Dabo Singkep, Lingga.

Uang tunai Rp300.000 dari cheking kapal Seven Star, uang tunai Rp200.000 dari agen tiket Marina, dan uang tunai Rp400.000 dari cheking kapal Sabuk Nusantara 59.

“Lima rangkap insentif pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, terdiri dari masing-masing dua rangkap yang di cetak oleh tersangka S,” katanya.

Selain itu, kata dia, satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373×5000 per bulan (Marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373×4000 per bulan (marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 588 trip, dan lima lembar amplop berwarna coklat.

Ada juga satu buah buku merk bintang obor warna kuning bermotif batik berisikan catatan nama-nama dan jumlah uang yang diberikan,” ungkap Joko.

Satu buah buku agenda warna hitam bertuliskan an Dona Mentari, yang didalamnya bertuliskan nama dan rincian uang, satu lembar kertas warna putih dengan judul ponton Batam yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang, dua lembar jadwal piket bulanan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, satu bundel kwitansi merk sinar dunia yang bertuliskan pemberi sumbangan dari pelaut juga turut diamankan.

“Satu lembar amplop kosong berwarna putih bercorak biru merah bertuliskan air mail, satu buah Laptop Merk Toshiba model NG.PSKOGL-09U05L serial No. 2B122492W berwarna hitam yang berisikan jadwal kapal dan laporan, satu buah tas berwarna hitam merk Polo Clasic berisikan satu buah tabungan Bank BCA An. Sutoyo dengan nomor rekening 090512373 dengan jumlah uang keseluruhan Rp2.650.000,” papar Joko.

Kapolres Tanjungpinang ini menyebut HS Dan EP menyetor uang Pungli itu kepada atasannya yakni S dengan jabatan sebagai Kepala Pos di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

“Para tersangka ada yang menerima uang haram itu dalam bentuk harian dan bulanan,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini, kata Joko, yakni melakukan pengecekan kapal dan penumpang hingga melihat manifest.

Apabila ada kelebihan muatan penumpang yang tidak sesuai dengan manifest maka tersangka meminta sejumlah uang.

“Sebagai contoh kapal VOC kelebihan penumpang memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Jika tidak diberikan, apabila dikemudian hari mengalami hal yang sama yakni kelebihan penumpang maka kapal tersebut dipersulit dalam hal berangkat,” terang Joko.

Pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dipersulit oleh para tersangka. Sehingga, para agen kapal mau tidak mau harus menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

“Pasal yang dikenakan sementara yakni pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro.

Pasal ini dikenakan kepada tiga tersangka (HS, EP dan S) karena pelaku merupakan ASN sebuah lembaga negara.

“Jika ada perkembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan bertambah. Kita masih mendalaminya,” tutup Joko.(Aliasar)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2772839
Hari ini : 1425
Total Kunjungan : 2772839
Who's Online : 124

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.