Bengkayang Kalbar (leadernusantara.com) – Kepolisian Resor Bengkayang kembali menggelar konprensi press atas pengungkapan kasus narkotika 95 butir Pil Ekstasi, pelaku berhasil diciduk polisi di depan sebuah rumah makan. Jumat lalu, 8 Maret, pada Tgl 20/3. 2024, barang haram tersebut dimusnahkan.
Adapun 95 butir Ekstasi terdiri dari dua jenis, yaitu 42 butir dengan jenis LV persegi panjang, 53 butirnya lagi dengan bentuk segitiga, berhasil diamankan dari tangan pelaku Ferry Gunawan (41 tahun) ketika posisinya berada di depan rumah makan Putri Bungsu, Jalan Basuki Rahmat Bengkayang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika saat ini adalah merupakan rangkaian proses penyidikan kasus pidana narkotika yang dilakukan Polres Bengkayang, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/A/III/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.
AKP maju Kennedy Siregar menegaskan 95 butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih atau netto 29,3 terdiri dari 42 butir pil ekstasi bertuliskan huruf LV berbentuk persegi panjang, 53 butir pil ekstasi berbentuk segitiga dengan tersangka berjumlah satu orang warga negara Indonesia Ferry Gunawan bin Abdul Aziz.
Terhadap barang bukti sitaan narkotika tersebut, telah memperoleh Surat ketetapan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri Bengkayang dan Surat ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, telah dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil positif mengandung zat metaphetamin.
Pelaku feri Gunawan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 91, bahwa barang bukti narkotika telah memperoleh status benda ciptaan, telah disisihkan sebagian untuk kepentingan pengujian laboratorium untuk pembuktian di pengadilan nanti.
Berdasarkan jumlah barang bukti tindak pidana narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 95 butir dengan berat netto 29,3 ini selain melakukan proses hukum terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setidaknya telah dapat menyelamatkan korban-korban baru penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta anggota yang telah bekerja dengan baik, memberikan informasi serta kami dapat mengungkap pelaku tutupnya. Terkait hal itu kapolres Bengkayang meminta masyarakat jika melihat orang membawa jenis narkotika atau memakai narkotika segera laporkan kepada polisi terdekat, imbaunya.
Pada pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi kali ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, PJU Polres Bengkayang, satres narkoba Polres Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penasehat hukum tersangka, humas Polres Bengkayang serta hadir rekan-rekan media di Kabupaten Bengkayang. (Maria)
Discussion about this post