Batam (leadernusantara.com) – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1440 H, Lembaga Perhimpunan Melayu Raya bekerjasama degan Polda Kepri, melaksanakan Doa Bersama Masyarakat Nelayan Pesisir dan Silaturahim Kamtibmas, Belakang Padang Provinsi Kepri.
Acara itu dilaksanakan pada hari Minggu 9 September 2018 pkl 11.30 s/d 15.00 WIB, resmi dibuka oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi R Sik, Kenduri Laut 2018, di Pulau Mongkol Kel. Pemping Kec. Belakang Padang Kota Batam, berjalan lancar, aman dan tertib.
Acara tersebut dihadiri, Gubernur Kepri DR. H. NURDIN BASIRUN, S.Sos, Anggota Komisi II DPRRI DWI RIA LATIFA, Wakapolda beserta PJU Polda Kepri, Wali Kota Batam, serta segenap Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda Kec. Belakang Padang.
Pada kesempatan itu dilaksanakan juga berbagai lomba Ketinting dan Sampan Layar (8 kategori), bertajuk Masyarakat Nelayan Pesisir 1000 sampan Merangkai Pulau Menyatukan Negeri Untuk NKRI, dihadiri oleh masyarakat berbagai pulau terluar di sekitar Kota Batam (30 pulau) yang merupakan perbatasan RI dagan Singapura dan Malaysia.
Pada acara dimaksud ditampilkan juga berbagai kesenian Melayu berupa Kompang penyambutan, Silat Melayu dan Dzikir, serta makan bersama masyarakat menikmati hasil laut yang tangkapan nelayan dari dalam laut.
Selain itu dilaksanakan juga Bhakti Kesehatan dan pengobatan gratis, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Batam, untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pemberian tali asih kepada anak2 Masyarakat Desa Pemping.
Forkopimda TK I dan TK II Prov Kepri, beserta berbagai tokoh dan masyarakat Desa Mongkol Kel. Pemping, Kec. Belakang Padang Kota Batam, melaksanakan Sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Nurulhaq.
Kegiatan tersebut merupakan acara perdana, selanjutnya direncanakan akan menjadi jadi agenda tahunan, bagi Provinsi Kepri guna untuk meningkatkan ekonomi bidang wisata dari sektor pariwisata. sumber humas Polda Kepri. (red)









Hari ini : 4038
Total Kunjungan : 2835153
Who's Online : 126
Discussion about this post