Batam, Leader Nusantara – Dipolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis Sabu seberat 1000 gram dan dua orang tersangka diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, Jumat 11 Januari 2019 pukul 20.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga dalam Konferensi Pers di Ruangan Media Centre Polda Kepri Batam, Kamis (14/1/2019) Sekira pukul 13.30 WIB.
Kegiatan Konferensi Pers dihadiri
Dirpolairud Polda Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri serta sejumlah awak media.
Berikut Kronologis kejadian.
Pada hari jumat tanggal 11 januari 2019, pukul 20.30 wib pada saat personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan tugas patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di duga akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Kemudian, pada pukul 20.45 wib dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut degan mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya dilakukan pengecekan. Saat pengecekan dijumpai Inisial SW dan Inisial EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dan disaksikan ketua RT setempat Bpk Rozali dan masyarakat setempat, pada bungkusan plastik berwarna hitam, saat dibuka, berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram.
Selanjutnya terhadap dua pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram tersebut diamankan diunit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti BB yang diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram. 1 (satu) unit handphone android merk advan dan 1 (satu) unit handphone merk strawberry serta tersangka SW dan EI alias N.
Pasal yang dikenakan kepada dua tersanka. Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Sumber (Humas Polda Kepri)










Hari ini : 4191
Total Kunjungan : 2835306
Who's Online : 129
Discussion about this post