Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Para orang tua Murid Kelas VI Sekolah Dasar (SD) 08 2×11 Kayu tanam, keluhkan karena dibebani 150 Ribu Rupiah dari pihak sekolah, untuk mengambilan buku raport setiap murid kelas VI yang telah selesai mengikuti pelajaran di sekolah, tahun ajaran 2022-2023.
Salah se orangtua murid yang belum disebutkan namanya di media ini mengatakan, bahwa anaknya telah selesai mengikuti pelajaran di sekolah SD 08 2×11 Kayu Tanam tahun ajaran 2022-2023, saat pengambil buku Raport anaknya, guru yang membagikan raport minta uang Rp 150 000, jika tidak, raport murid ditahan pihak sekolah, sebutnya.
Ditambahkannya lagi, tindakan dari pihak sekolah yang membebani orangtua murid 150 Ribu untuk pengambilan buku raport anak, sangat memberatkan, karena orangtua murid sedang berjuang untuk melanjutkan sekolah anaknya, ke sekolah SMP atau yang sederajat. ujarnya.
Seperti membeli pakaian seragam untuk anaknya sekolah, pada tahun ajaran baru dimana anak-anaknya sekolah nanti, masih terasa pada bulan yang lalu orangtua murid mengeluarkan uang untuk biaya perpisahan murid, saat pengambilan buku raport murid, pihak sekolah minta lagi uang Rp 150 000 “sungguh ke terlaluan”, keluhnya.
“Kami orang susah pak, 150 ribu itu berat bagi kami, kalau orang kaya mungkin tak masalah baginya. Belum lagi biaya untuk anak masuk sekolah SMP, biaya lagi”, sebutnya kepada awak media ini pada Sabtu 17 Juni 2023.
Sejumlah orangtua murid meminta pihak Dinas pendidikan kabupaten Padang Pariaman, agar memberikan pembinaan terhadap para guru-guru yang nakal, membuat kebijakan di sekolah memungut uang kepada orangtua murid, Rp 150 000, saat mengambil buku raport anak-anak murid, sebutnya.
Ditempat terpisah orangtua murid mendapat pesan singkat dari komite sekoalh SD 08 2×11 Kayu Tanam, yang akrap disapa Indra mengatakan, pungutan uang kenang-kenangan 150 Ribu setiap anak murid kelas VI di sekolah tersebut, itu kebijakan komite, bukan kepala sekolah, kata Indra.
“kalau masalah uang kenang-kenangan 150 ribut rupiah di SD 08, itu urusannya sama saya, karena saya gunakan untuk pengecoran halam sekolah ”, sebut Indra melalui pesan Whatsapp.
Perlu saya ingatkan bahwa pungutan uang 150 ribu rupiah itu berdasarkan hasil kesefakatan dalam rapat komite bersama orang tua murid, tidak ada unsur paksaan, kalau ada orangtua murid yang kompline, kasih tau saya, sebut indra sepertinya berang.
Anehnya kalau komite sekolah mengambil kebijakan memungut uang, telah rapat dengan orangtua murid, namun orangtua murid sumber media ini mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat yang dikatakan pihak komite, sebut Ortu murid yang sekolah di SD tersebut. Red.






Hari ini : 3299
Total Kunjungan : 2882217
Who's Online : 126
Discussion about this post