Tanjungpinanag (Leadernusantara.com) – Abis tahun berganti tahun bahkan pejabat Lurah juga sudah bergonta ganti, warga Air Raja keluhkan pengurusan surat Alashak tanah miliknya tak kunjung dapat, bahkan Surat Alashak yang sudah terbitpun dibatalkan dengan berbagai alasan.
Menurut Muhamad Nur/Alias Mbam menuturkan kepada media beberapa waktu lalu, bahwa dirinya memiliki lahan tanah kebun sekitar 2, Hektar, posisi lokasi wilayah Kelurahan Air Raja, dari awal pengurusan surat alashak atas tanah miliknya sudah memakan waktu tiga tahun, belum kunjung tuntas, sebutnya.
Kata M.Nur, Yang sangat menyedihkan surat alashak yang sudah terbit, disimpan oleh oknum Lurah masa kepemimpinan Husen, yang diberikan hanya foto copy saja, kata Muhamad Nur sambil menunjukan foto copy surat alashak yang telah diterbitkan oleh kecamatan, sebut M.Nur.
Yang lebih menyakitkan lagi oknum lurah tersebut berpindah tugas, surat alashak yang sudah terbitpun dibatalkan dengan berbagai alasan, sebut Muhamad Nur kecewa bahkan menyebut “oknum lurah tersebut meminta 4 Kapling Tanah miliknya, untuk dibagikan 4 nama, yaitu oknum lurah itu sendiri termasuk Ibu Camat”.
Ditempat terpisah pada 3 Desember 2021 awak media mendantangi kantor Lurah Air Raja yang dijabat Ibnu hendak dikonfirmasi terkait penerbitan surat tanah yang tak kunjung selesai, namun sangat disayangkan Lurah tidak berada dikantor, menurut salah seorang pegawai lurah, kepada awak media.
Akhirnya awak media konfirmasi dengan pegawai lurah bidang pemerintahan terkait surat alashak tanah yang sudah diterbitkan, kemudian dibatalakan saat Lurah Air Raja dijabat oleh Husen.
pegawai itu menyebutkan dan membacakan pembatalan surat alashak tersebut, karena ada yang komline, mengaku dilokasi itu ada tanah milik orang lain, tutur pegawai itu.
Pada saat ditelusuri yang katanya ada orang yang komlin kepemilikan tanah, dilokasi tanah milik Muhamad Nur, bahkan petugas lurahpun sudah turun kelokasi, tidak ditemukan adanya tumpang tindih nama di lahan tersebut, namun pengurusan surat alashak atas nama Muhamat Nur, tidak kunjung diterbitkan.
Hal itu dapat diyakini “ karena ada permintaan yang tidak dikabulakn 4 kapling tanah, higa pengajuan surat alashak atas Tanah milik Muhamad Nur tidak kunjung dikabulkan,”.
Saat berita ini diterbitkan media ini belum berhasil mengkonfirmasi dengan mantan Lurah Air Raja yang bernama “Husen” .
Jika begini adanya oknum pejabat lurah yang nakal patut dipenjarakan yang suka bermain dalam pembuatan penerbitan surat alashak atas tanah milik warga, yang memanfatkan situasi warga dalam kesulitan kepengurusan administrasi kepemilikan atas tanah milik warga. (Tim)
Discussion about this post