Padang (leadernusantara.com) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Sumatera Barat melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu siang (12/9/2018).
Long march tersebut dilakukan dari Gor Agus Salim menuju Kantor Gubernur, dikawal pihak kepolisian, rombongan aksi damai disambut Kepala biro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal.
Meskipun Awalnya para rombongan aksi damai nampak tegang, karena Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dihadapkan dapat ditemui, namun beliau tidak berada ditempat, berhubung lagi dinas luar daerah.
Dalam aksi demo damai tersebut, mssa Forum Wartawan Sumatera Barat, menyampaikan tunuttannya kepada Gubernur Sumbar, agar mencabut kembali Pergub No. 30 tahun 2018, karena dianggap mendiskreditkan jurnalis maupun para media.
Kemudian para Wartawan juga meminta dengan tegas agar Gubernur mencopot Kabiro Humas Pemprov Sumbar, karena tanpa dilandasi dengan undang- undang yang mendasar dalam menerbitkan pergub 30 Tahun 2018.
“Pergub ini tentunya sangatlah merugikan kami sebagai jurnalis, apalagi pihak pemprov hanya mengacu kepada edaran Dewan Pers, jelas ini tidak masuk akal dan menjadi akal-akalan,” jelas Herman Tanjung Ketua Forum yang menyampaikan dihadapan para awak media, Rabu (12/9)
Herman juga menegaskan bahwa negara ini, berjalan dengan undang-undanglah, buka kebijakan atau pergub yang dapat mengangkangi undang-undang, apalagi kebijakan Dewan Pers. Para jurnalis juga merasa kecewa atas ajakan dewan Pers yang mempengaruhi para Humas dipemerintahan diseluruh wilayah Indonesia.
“Semestinya pihak pemprov Sumbar selaku regulasi, harus mengacu kepada Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yang nota benenya, menegasakan peran serta fungsi pers sesungguhnya, disamping sebagai control social juga sebagai lembaga ekonomi.
Untuk itu karena pergub ini sangatlah bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, maka dari itu kami meminta agar Gubernur mencabut kembali pergub yang telah dikeluarkannya,” terangnya
Menanggapi tuntutan diatas, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal menyatakan bahwa Pergub Sumbar No.30 Tahun 2018, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dirinya selaku Kabiro Humas dan bukan menjadi tanggung jawab Gubernur Sumbar.
“Gubernur hanya menandatangani Pergub ini, sedangkan substansinya merupakan ide dan menjadi tanggung jawab saya selaku Kabiro Humas Pemprov Sumbar,. Jadi dalam hal ini gubernur tidak terlibat langsung, ini murni tanggung jawab saya,” jelas Jasman kepada perwakilan Forum yang melakukan mediasi.
Jasman juga menerangkan, bahwa untuk mencabut kembali pergub tersebut, pihaknya meminta waktu satu minggu untuk dipertimbangan. Sepertinya peran Kabiro Humas kantor Gubernur Sumbar, melebihi kuasanya dari Gubernur,
“Saya berharap kepada rekan-rekan semua, kiranya dapat memberikan saya waktu satu minggu, guna mempertimbangkan kembali pergub ini. Untuk itu saya minta rekan-rakan dapat bersabar menjelang hari Rabu depan,” ucap Jasman didepan perwakilan Forum Wartawan Sumbar.
Sebelumnya beredar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 30 Tahun 2018, tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Pers Pusat, PWI Sumbar, AJI Sumbar, IJTI Sumbar dan Penanggungjawab media cetak dan elektronik di Sumbar harus memenuhi kriteria yang ada didalam Pergub tersebut diantaranya adalah :
Terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Administrasi. Penanggungjawab Media dan / atau Penanggungjawab Redaksi harus telah lolos Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama. Berbadan Hukum yang masih berlaku.
Memiliki visi dan misi yang jelas. Memiliki struktur Dewan Redaksi yang Aktif. Memiliki NPWP yang masih terdaftar. Memiliki nomor rekening yang aktif. Memiliki SIUP dan TDP yang masih berlaku. Biro Humas yang bekerjasama dengan satu perusahaan, hanya berlaku untuk satu media.
Adanya perwakilan Wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan, untuk ditempatkan pada Media Center kantor Gubernur Sumbar. Wartawan yang bertugas di Media Center sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UKW (minimal wartawan muda).
Untuk wartawan yang ditempatkan oleh media, di Media Center, paling lambat pada 1 Januari 2010 telah memiliki Kompetensi UKW. Aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir. Tidak didanai dan/ atau menerima dari pihak pemerintahan Provinsi Sumbar. Sumber dari SBT.com (red)
Discussion about this post