Bengkayang (Leadernusantara.com) – Terkait dengan beberapa jenis obat sirup yang ditarik peredaran karena mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut hingga berujung kematian.
Menyusul adanya temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh Apotek untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara ini.
Terkait hal itu, Bhabinkamtibmas Desa Monterado Bripka Suriana Pepel memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat desa monterado kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, pada Jumat 21 Oktober 2022.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada pemilik warung atau toko obat, agar tidak menjual obat jenis sirup, yang telah dilarang BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) kepada masyarakat.
“Kami dari kepolisian secara pro-aktif terkait dengan (persoalan) yang saat ini sedang santer menakutkan penyakit gagal ginjal akut yang diderita anak-anak,” ungkapnya
Saat dikonfirmasi awak media pada 21/10/2022, Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan,S.H., M.H. menyebutkan, telah memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan apotek dan toko penjual obat-obatan jenis Sirup lainnya, guna menyelamatkan anak-anak dari potensi penyakit gagal ginjal akut.
“Kita berikan penjelasan dan himbauan kepada pemilik toko obat, apotek, ataupun warung-warung dikecamatan Monterado yang menjual obat jenis sirup agar tidak menjualnya, karena telah dilarang, sebagaimana yang telah diumumkan oleh pemerintah, keselamatan anak-anak Indonesia dari potensi penyakit gagal ginjal akut,” terangnya. (Mar)
Discussion about this post