Ditulis dalam rangka memperingati Hari Ibu ke – 91 Tahun 2019.
OLEH : HAZRIANI, S. Pi
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna
“ PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA MAJU”
Tema peringatan Hari Ibu Tahun 2019. Diantara makna yang tercetus adalah merenungkan peran perempuan dalam memperjuangkan peranan dan kedudukannya yang menggambarkan semangat nasionalisme dan kemajuan Indonesia.
Perempuan berdaya, artinya peran perempuan memiliki kekuatan untuk melakukan hal – hal positif dalam hidupnya sekaligus membuat pilihan dalam hidupnya.
Perempuan yang berdaya, memiliki karakter religious, jujur, toleran, responsive, inovatif, peduli lingkungan, social serta bertanggung jawab.
Perempuan berhak memilih menjadi berdaya dengan caranya sendiri dan hendaknya dapat menjadi agen pemberdayaan sesamanya.
Pemberdayaan perempuan adalah bentuk perhatian, pengakuan akan eksistensi perempuan dalam berbagai sector kehidupan.
Perempuan diberi peluang dan kesempatan untuk meingkatkan kualitas hidupnya menjadi manusia yang unggul, yaitu senantiasa terus menerus membangun integritas diri dan terus belajar untuk meningkatkan kualitas hidup secara mandiri, mampu menjadi motor perubahan (agent of change). Sebagai motor perubahan, perempuan mampu melakukan perubahan sikap/prilaku dan karakter.
Perubahan sikap /prilaku dan karakter perempuan untuk peduli terhadap lingkungan salah satunya tercermin pada sikap wprilakunya terhadap sampah serta pengelolaan sampah rumah tangga, seperti yang di amanatkan dalam peraturan Perudang-undangan yang mengatur pengelolan sampah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumberdaya yang bernilai ekonomis dan ekologis.
Pemberdayaan perempuan dalam pengelolaan sampah rumah tangga sangatlah di harapkan untuk dapat mengurangi timbulan sampah, dapat mendukung program pemerintah di bidang lingkungan hidup, sanitasi dan kesehatan.
Hal umum yang dilakukan untuk mengatasi masalah sampah adalah dengan cara kumpul – angkut – buang.
Paradigma lama yang masih nyaman di terapkan dalam memperlakukan sampah, karena merasa tidak repot dengan hanya mengumpulkan, mengangkut dan membuangnya ke tempat sampah (TPS).
Tapi kita tidak sadar perlakuan itu hanyalah memindahkan sampah dari rumah kita. Dengan membuang sampah jauh dari pandangan mata agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari atau sampah kita yang keluar dari rumah tanpa pemilahan bagaikan menyimpan bom waktu yang akan mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan secara menyeluruh.
Sampah yang dibuang ke tempat pembuangan (TPS, TPA) dan terkumpul dalam jumlah yang banyak menimbulkan bau tidak sedap merusak estetika dan berpengaruh bagi kesehatan, di saat hujan tiba, tentunya aliran air lindinya (cairan yang dihasilkan dari timbunan sampah) merembes ke dalam tanah, badan air dan perairan umum lainnya yang mengandung konsentrasi senyawa organic maupun anorganik yang tinggi.
Langkah yang paling sederhana dalam mengatasi/mengurangi timbunan sampah di TPS, TPA adalah mengurangi timbulan sampah dari hulu yaitu rumah tangga.
Pengelolaan sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan 3 strategi yaitu cegah – pilah – olah.
Cegah– pilah- olah masih belum familiar di telinga kita, harus di gelorakan sebagai ujud nyata semangat pemberdayaan dalam diri perempuan.
Cara ini lebih murah dan mudah, perlu waktu dan kepedulian kita semua seluruh perempuan. Bila pengelolaan sampah sudah baik di hulu (rumah tangga) maka akan lebih mudah dan murah pengelolaan sampah di hilirnya/Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Cegah maksudnya kita berusaha jangan ada barang yang berpotensi menjadi sampah di rumah seperti kantong kresek, sedotan, botol plastic sekali pakai dll.
Langkah pencegahan yang harus kita lakukan adalah dengan membawa wadah, tas bila berbelanja, menolak kantong plastic sekali pakai.
Pilah yaitu sampah rumah tangga yang di hasilkan dari kegiatan dalam rumah tangga sehari–hari yang terdiri dari beberapa macam jenis sampah, terdiri dari sampah organic dan anorganik di tempatkan pada wadah yang berbeda/tempat sampah berbeda.
Olah adalah mengolah bahan–bahan sisa konsumsi di rumah, berupa sampah organic menjadi kompos dengan komposter. Bila sisa konsumsi berupa organic hewani, kita dapat mengubur ke dalam lubang yang biasa di kenal dengan lubang biofori.
Pemberdayaan perempuan dalam bidang lingkungan hidup dapat di artikan perubahan perilaku dan karakter perempuan yang peduli terhadap lingkungan.
Selaku ibu rumah tangga di harapkan membawa perubahan ke arah pengelolaan sampah rumah teangga yang lebih baik lagi.
Sehingga sampah yang selama ini dianggap barang yang tidak berguna menjadi berguna oleh tangan perempuan yang berdaya. Referensi : dari berbagai sumber.
Discussion about this post