Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Lima tersangka kasus tindakpidana koroupsi yang sudah ditetapkan tersangka di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. “senyap bagaikan mati sury bak siluman tidak tahu arahnya kemana, hingga menjadi tanda tanya besar– bagi masyarakat Natuna Kepulauan Riau”.
Seperti yang dilansir media Info Nusantara.co.id dan batamtoday.com Kamis 12 April 2018 lalu. Dana senilai 7,7 Miliar merupakan dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna dan Mantan Bupati Natuna Periode 2006-2011 Raja Amirullah, Bupati Natuna Periode 2011-2016 Ilyas Sabli, Periode 2009-2014 Hadi Chandra, Mantan Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.
Sangat disayangkan lambatnya penanganan diduga tindak pidana koroupsi yang dilakukan 5 orang tersangka tersebut diatas, hingga saat ini menjadi meisteri belum dapat diketahui seperti apa prosesnya di kantor Kejati Kepri.
Pada saat awak media ini mendatangi kantor Kejati Kepri pada Rabu 6 Februari 2019, untuk upaya melakukan konfirmasi dengan Kajati Kepri terkait 5 tersangka diduga melakukan tindak pidana koroupsi. 3 orang petugas jaksa piket mengatakan, “ Sebaiknya bapak ketemu dengan Kasi Penkum dulu” sebutnya yang tidak disebutkan namanya dimedia ini.
Bahkan petugas piket tersebut memberikan no kontak person Kasi Penkum Kejati Kepri Wiwin Iskandar. Ketika dihubungi media ini Wiwin Iskandar melalui Kontak Personya, pada pada Rabu 6/2, Wiwin Iskandar mengatakan “ Hari ini saya lagi diluar pak besok aja, sekira pukul 2 siang, sebutnya.
Keesokan harinya Kamis 7/2 saat dihubungi sekira pukul 3 sore, Wiwin menyebutkan “ Terlambat pak tadi saya tunggu pukul 2, bapak tidak datang” kata Wiwin. Pada Jum’at sekira pukul 14.41 m, sangat disayangkan Wiwin tidak lagi mengangkat telphon dari awak media ini, maka upaya konfirmasi dilakuka melalui Whatsaap.
Izin pak kasi penkum Kajati Kepri, saya pimpinan media leadernusantara.com, sebenarnya sy mau ketemu dengan pak kasi penkum kajati Kepri untuk konfirmasi terkait kasus korupsi di kabupaten Natuna yang masih “mengendap di Kati Kepri” agar yang berwenang dapat memberikan hak jawab dari Kajati Kepri. Namun jika tidak mau menggunakanya bagi kami tidak ada masalah.
Hasil sumber kami mengatakan bahwa sejumlah kasus yang sudah ditetapkan oleh pihak Kajati Kepri sebagai tersangka “mengendap di Kajati Kepri”. Sebagai bahan penulisan, kami anggap sudah terpenuhi standar SOP UU pokok Pers No 40 Tahun 1999, melalui Kasi Penkum Kajati Kepri. Terimakasih.
Namun konfirmasi media Leadernusantara.com, sampai berita ini dimuat belum ada jawaban dari pihak Kejati Kepri. Maka sepertinya PR bagi Kjati kepri, untuk kejelasan status kasus 5 tersangka tersebut agar tidak menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Natuna Kepulauan Riau tentang penegakan hukum. (tim)







Hari ini : 1341
Total Kunjungan : 2866733
Who's Online : 128
Discussion about this post