Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Sungguh Nais seorang pelatih Bolla Poli Inisial S, tega cabuli 9 oarang anak asuhnya, yang masih sekolah dan dibawah umur, hal itu diuangkapkan Kapolresta Tanjungpinang saat menggelar Confrensi Pers, pada Jum’at 14/2025, di Mapolres Tanjungpinang.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi yang didampingi Kasat Reskrim mengatakan, bahwa saat ini jajaran Polresta Tanjungpinang tengah melakukan penyidikan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Sedangkan pelaku berinisial S, yang merupakan pelatih Bolla Poli.
Akibat ulah pelaku S, 9 Orang anak asuhnya menjadi korban perbuatan Cabul, yang semestinya generasi penerus mendapat bimbingan dari guru Latih, namun sebaleknya malah dijadikan korban perbuatan yang tidak senonoh, sangat merusak reputasi generasi yang sedang menimba Ilmu dari tenaga pendidik.
Adapun Pelaku S tersebut, merupakan warga Tanjungpinang dalam melancarkan aksi bejatnya, dengan modus menawarkan jasa Urut kepada peserta didiknya secara orang perorang di tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu lapangan, di Km 9 Kota Tanjungpinang.
“Untuk menghilangkan rasa penat dan pegal-pagal, kamu mau tak saya urut”. kata pelaku terhadap peserta didiknya, mengaku saat diperiksa penyidik di Polresta Tanjungpinang.
Ternyata bujuk rayuan pelatih Bolla Poli tersebut manjur, hingga berhasil mengurut tubuh korban hingga mengisap alat kemaluan peserta didiknya, berujung berbuat cabul hingga 9 Orang anak dibawah umur menjadi korbannya.
Tersangka S disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka S beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Pega R. diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.
Jajaran Polresta Tanjungpinang tidak hanya menindak Pelaku cabul dan pelaku peredaran galap narkotika, namun juga membekuk pelaku curan mor yang sangat meresahkan warga masyarakat, di wilayah hukumnya.
Aksi pelaku Curan Mor beraksi pada tanggal 31 Agustus tahun 2024, Pihak Polresta Tanjungpinang mengamankan sebanyak 4 Orang dan barang bukti 7 unit Kendraan sepeda motor roda 2. Berbagai merek. Salah satu diantara pelaku, 1 merupaka residivis, dan satunya lagi anak di bawah umur, .
Adapun TKP nya ada diwilayah Bintan dan juga di wilayah Kota Tanjungpnang, aksi pelaku menggunakan kunci T dan Obeng. Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan UU tindak pidana, pasal 363 dan 3062 terancam pidana penjara paling lama 3 tahun penjara. (Sdr)
Discussion about this post