Natuna, leadernuaantara.com-Kekurangan volume pada pekerjaan peningkatan jalan lapis Hotmix ruas jalan Ceruk Kantor Camat Bunguran Timur Laut sebesar RpRp140.918.562,24 yang menjadi temuan Badan Periksakan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepulauan Riau, Tahun 2020 yang dirilis pada Tahun 2021 itu
sudah disetoran kembali ke Kas Daerah oleh pihak rekanan,”terang Marzuki, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Natuna.
“Iya kita sudah memintak PT BSP untuk melakukan pengembalian uang kelebihan ke Kas Daerah. PT BSP sudah menyetorkannya ke kas daerah sesuai yang direkomendasikan BPK itu, “Ujar Marzuki, sambil memperlihatkan foto bukti setoran di HPnya Kamis, 12 Agutus 2021 sekira pukul 09.30 WIB pagi
BPK Perwakilan Kepri menemukan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta pada proyek pekerjaan pembangunan jalan lapis Hotmix ruas jalan Ceruk Kantor Camat Bunguran Timur Laut tersebut.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Pemkab Natuna, untuk memerintahkan PT BSP mengembalikan uang ke Kas Daerah.
Temuan BPK tersebut terkait pengurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan lapisan hotmix di Kecamatan Bunguran Timur Laut. Berdasarkan hasil temuan BPK kelebihan pembayaran akibat pengurangan volume jalan sebesar Rp140.918.562,24.
Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan lapis hotmix di Kecamatan Bunguran Timur Laut, dilaksanakan oleh PT BSP berdasarkan kontrak pekerjaan nomor 001/15.07/KTR-K/BM-PUPR/ IV/2020 tanggal 26 April 2020 senilai Rp.2.697.539.012,00.
Perikatan tersbut mengalami satu kali adendum yang disahkan melalui adendum kontrak Nomor 01/15.07/ADD-01/KTR-K/BM-PUPR/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Adendum tesebut tidak merubah nilai pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 26 Agustus 2020.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserah terimakan sesuai berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 02/BA-STHP/Pemb, Hotmix/VIII/2020 tanggal 26 Agustus dan telah dibayar lunas sesuai SP2D.
SP2D Nomr 02353/SP2D/VI/2020 tanggal 09 Juni 2020 untu pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.809.261.703,60;
SP2D Nomor 04401/SP2D/IX/2020 tanggal 21 September untuk pembayaran 100% sebesar Rp 1.888.277,308,40.
Sesuai hasil temuan BPK, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR Natuna tidak bertanggunjawab dengan semestinya.
Selain itu, Marzuki, PPK pada proyek yang menelan anggaran miliran itu tidak melakukan pemeriksaan barang/jasa yang diserahkan dengan semestinya. (her)








Hari ini : 1430
Total Kunjungan : 2875119
Who's Online : 129
Discussion about this post