Tanjungpinang (leadernusantara.om) – Pengelolan dana publikasi disekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang sepertinya “penuh misteri” karena kurangnya keterbukaan informasi dari bidang PPTK terkait pengelolaan anggaran dana publikasi T.A 2020, dibawah komando Efendi, sebagai Sekwan.
Hal itu seperti yang diungkapkan Hajat Rahmat, SH kepada media ini, bahwa dana publikasi saat ini “Skrg ga sama kyk dlu bg dri segi anggrn jg tidk dianggrkn bsr spt dulu. Skrg kita pakai pemesanan ga bs maen naek2 kan claim. Anggrn kita trbatas. Mohon dimaklumi”.
Ketika disinggung awak media ini, berapa anggaran publikasi media di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang,, namun Hajat tidak menjelaskan secara rinci, bahkan Hajat minta tanyakan kepada Oskar, “ Tanya Oskar aja pak” katanya secara singkat, melalui pesan Whatsapp, telphon selulernya, dengan alasan isolasi mandiri.
Pada hal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 menjelaskan Tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkhusus bagi pejabat yang diamanahkan dalam mengelola keuangan negara, harus dapat menjelaskan secara utuh terhadap masyarakat, karena menyangkut uang negara.
Pasalnya pada tahun sebelumnya 2019 ada dugaan unsur pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) serta pelaksana teknis kegiatan (PTK) mengarah pada unsur kolusi dan nepotisme.
hal itu diperkuat tidak adanya jawaban konfirmasi tertulis media ini di akhir tahun 2019 lalu, terkait jumlah anggaran publikasi sesuai DIPA dan peruntukan penyalurannya di Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang yang bernaung di gedung perwakilan rakyat.
Menurut informasi beberapa perusahaan media yang enggan disebutkan dalam pemberitaan ini mengatakan, sepertinya tidak ada transparansi pejabat komitmen pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pelaksana teknis kegiatan (PTK), dalam pengelolaan dana anggaran publiksi di Setwan Tanjungpinang.
Pada bulan Maret lalu, 2020, berapa media menanyakan tentang kegiatan publikasi kepada Hajat melalui pesan WhatsAAp handphon selulernya mengatakan bahwa, kegiatan publikasi mempergunakan anggaran APBD T.A 2020, belum berjalan.
Ironinya disisi lain Oscar salah satu staf sekwan yang menangani admininitrasi publikasi memberikan keterangan, bahwa, “Kegiatan publikasi sudah berjalan semenjak bulan Pebruari 2020”,
Mungkin penyaluran dana publikasi di Sekwan kepada media, “tebangpilih”, maka dana publikasi di sekwan dikatakannya sudah habis, bergulir untuk kegiatan publikasi adventorial, kepada sejumlah media “rekanan”.
Mmenurut Oskar yang ada hanya dana publikasi galery foto, itupun hanya satu gaklery foto yang bisa diberikan kepada satu perusahaan media ini, dengan anggaran yang sangat minim. Sebutnya pada Rabu 6 Mei 2020 di kantor DPRD Kota Tanjungpinang disenggarang.
Dalam suasana Pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan akan menyanbut hari raya Idul Fitri bagi umat muslim, tentunya tidak dapat dipungkiri bagi awak media juga sangat merasakan dampak dari wabah Covid 19.
Saat media mempostingkan berita ini, belum berhasil konfirmasi kepada Sekwan Kota Tanjungpinang Efendi yang merupakan mantan Kakan Satpol PP. (leader)
Discussion about this post