Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Pengerjaan proyek pembangunan pengendalian banjir di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang yang dikerjakan oleh PT.Jaya Sarana Kecana, patut diperiksa instansi yang berwenang, karena terdapat angka nilai kontrak saja amburadul mungkin administrasi lainnya lebih parah lagi.
Hal itu disebutkan sumber media leadernusantara.com yang belum mau namanya dipublikasikan, “ Berapa sebenarnya nilai kontrak proyek ini, ditulis di Plang Proyek Rp 7. 999 .165 0000 00, patut diperiksa legalitas perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.” Sebutnya.
Hasil pantauan media ini dilapangan pada hari Kamis 9 Maret 2017 terlihat angka nilai kontrak di Plang Proyek Rp 7 999 165 0000 00, kalau yang benar mungkin seperti ini, Rp 7.999. 165.000, 00. Disini saja sudah terlihat kejanggalan dalam pencatatan nilai kontrak, bagaimana pula administrasi lainnya.
Anehnya kontraktor yang mengerkjakan proyek tersebut bisa pula menang lelang proyek, ada apa dengan Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK). Nilai proyek yang pantastis patut diawasi stekholder terkait sehingga tidak menimbulkan kerugian Negara.
Plang proyek bertulisan Nomor (No kontrak, HK 02.03./SP. 1/PJSAS-1V/PKT.8/1/2017/02. Tanggal Kontrak,16 Januari 2017. Waktu Pelaksanaan 240 hari Kalender. SPMK 30 Januari 2017. T Anggaran APBN.
Pada awalnya masayarakat Tanjungpinang khususnya di Jalan Pemuda sangat senang adanya alokasi proyek untuk penanggulangan banjir yang bernilai hampir 8 M dari APBN, melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Prumahaan Rakyat.
Disisi lain pengerjaan proyek tersebut mulai menjadi perhatian orang banyak, pertama angka nilai proyek, yang tertulis di Plang Proyek, “nilainya M atau T.” pengerjaan proyek itu juga sudah dilirik salah satu LSM akan mengkaji speaknya. (tim)
Discussion about this post