Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Dengan penuh pertimbangan Kuasa Hukum Agung Ramadhan Saputra SH, bersama Razil SH, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Asmaini, pada 28 Juni 2022, yang ditahan pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak Jum’at 24 Juni lalu, tahun 2022.
Pertimbangannya, kata Razil bersama Agung Ramadhan Saputra SH, kliennya Asamaini seorang ibu Rumah Tangga biasa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya masih ada yang kecil, sehingga tidak menimbulkan hal buruk teradap anak dalam keberlansungan kehidupanya hingga mengikuti pendidikan tanpa didampingi seorang ibu, sebut Razil kepada media ini pada 7 Juli 2022, melalui HP selulernya.
Ditambahakan Razil, Kleinnya Asmaini bukan seorang resedivis melainkan seorang ibu Rumah Tangga yang mendampingi suminya tukang ojek, mengais mencari reziki siang malam untuk menghidupi anak-anaknya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), jika ibunya ditahan maka akan berdampak buruk bagi anak dalam mengikuti pendidikan, sebut Razil.
Terkait hal itu, Pihak kepolisian dapat mempertimbangkan lebih arif dan bijaksana, terkait permohonan penangguhan penahanan terlapor Kliennya Asmaini, karena setiap warganegara mempunyai hak yang sama sesuai Undang-undang dasar 1945. Maka dari itu diharapkan pihak Polres Tanjungpinang Cq Kasat Reskrim dapat merealilasikan penangguhan penahanan Kliennya Asmaini, kata Razil bersama Agung.
ketika berita dipostingkan awak media ini belum dapat konfirmasi dengan dengan kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Sdr)









Hari ini : 1499
Total Kunjungan : 2864503
Who's Online : 130
Discussion about this post