Tanjungpinang, (leadernusantara.com) – Dua Pengcara Reklamasi Teluk Jakarta Ahmad Marthin Hadiwinata, SH, MH dan Tigor Hutapea SH berencana akan Turun ke Tanjungpinang pada tanggal 20 April 2017 akan datang.
Kedatangan kedua pengacara kondang tersebut bertujuan, untuk
meninjau Reklamasi, di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpunang.
Selain meninjau Reklamasi, juga mengisi kegiatan diskusi Publik “Reklamasi Tanjung Unggat Untuk Siapa” dengan Pembicara dari Pengacara Reklamasi Teluk Jakarta Tigor Hutapea, SH dan Ahmad Marthin Hadiwinata, SH, MH.
Kedua Pengacara tersebut, Pembela Nelayan Tradisonal Pesisir Teluk Jakarta beberapa waktu yang lalu telah berhasil menjungkalkan sebuah Reklmasi Raksasa yang bernilasi 600 Trilyun dengan memenangkan Gugatan di PTUN Jakarta yang pada akhirnya Reklamasi itu tidak dapat dilanjutkan.
“turunnya kedua Pengacara,ke Tanjungpinang dengan agenda, Meninjau Areal Penimbunan/Reklamasi dan Areal yg akan direklamasi dan mengisi Diskusi Publik Tentang Reklamasi Tanjung Unggat Untuk Siapa dan Rapat Bersama Nelayan Tradisonal Tanjung Unggat,”kata Sekretaris Lidik Kepri Indra Jaya kepada media ini melalui Selulernya, Rabu (12/04)
Selain iru lanjut Indra, ada juga beberapa Kegiatan, bertujuan meninjau Areal untuk menyaksikan secara langsung Rencana Reklamasi seluas 32,2 Ha,
“Pembabatan Mangrove dan Penimbunan yg sudah dilakukan oleh pengusaha dengan ijin 2003 dan 2008 sekaligus mengunjungi kampung Nelayan Tanjung Unggat
untuk memberikan dukungan penuh kepada Nelayan yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidup sebagai zona tangkap, yg selama ini areal itu telah dimanfaatkan selama berpuluh tahun mencari nafkah dan telah menghasilkan sembako yang berkelanjutan,”papar Indra.
Selanjutnya jelas Indra, kedua pengacara kondang tersebut akan berdisikusi dengan Nelayan Tradisonal Tanjung unggat untuk menentukan langkah-langkah dan strategi Advokasi yg akan dilakukan bersama Nelayan Tradisonal.
“kegiatan juga diisi dengan Diskusi Publik untuk mendiskusikan agar reklamasi Mewujudkan Keadilan Pengeloaan Wilayah Pesisir dengan memperhatikan Hak-Hak Nelayan Tradisional Terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,”tutur indra.
Masih Indra, Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari Perjuangan Nelayan Tradisional Tanjung Unggat menyuarakan permasalahan ke DPRD Kota Tanjungpinang pada 04 Februari 2017 lalu tentang terusiknya ruang hidup sebagai Zona tangkap Nelayan.
“dengan adanya kegiatan Pembabatan Mangrove dan Penimbunan pesisir serta rencana Reklamasi besar besaran seluas 32,2 Ha di Kelurahan Tanjung Unggat tidak menggangu aktivitas nelayan.
Indra berharap kepada Masyarakat Kota Tanjungpinang lintas Tokoh, para akdemisi, kaum-kaum intelektual serta Organisasi Kemasyarakatan atau Lsm bisa memberikan dukungan penuh kepada kegiataan yang bertujuan murni menuntut keadilan atas Hak-Hak Nelayan Tradisonal Tanjung Unggat dalam Penyelamatan Wilayah Pesisir Tanjung Unggat, dan bisa hadir menjadi peserta acara diskusi publik”tutup Indra.
Terkai dengan kepastian kunjungan kedua Pengacara kondang tersebut, hingga berita ini dilansir, media ini belum berhasil konfirmasi dan klarifikasi kepihak-pihak terkait (***)
Discussion about this post