Tanjungpinang (leader) – Hasil pemilu 2019, paling lama penetapan caleg DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rapat terbuka Agustus 2019, hal itu disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Aswin Nasution.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, mengatakan, “penetapan caleg terpilih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).” Bila MK menerima gugatan Partai Garuda, maka KPU Tanjungpinang harus menunggu hasil sidang perkara tersebut sampai berkekuatan hukum tetap.
Gugatan Partai Garuda itu terkait sengketa pemilu di daerah pemilihan Tanjungpinang Timur. Sebaliknya, kata Aswin penetapan caleg terpilih dapat dilakukan pada awal Juli 2019, bila MK menolak gugatan Partai Garuda.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pada 1 Juli 2019 ini MK memutuskan apakah menerima atau menolak gugatan Partai Garuda, kalau ditolak, kami akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih pada 2-4 Juli 2019,” katanya.
Sementara gugatan Partai Berkarya terkait pemilihan calon anggota DPR RI. Penetapan caleg DPRD Tanjungpinang dapat dilaksanakan, meski gugatan Partai Berkarya tersebut belum diputuskan.
“Gugatan Partai Berkarya tidak berhubungan dengan pemilihan calon anggota DPRD Tanjungpinang,” tegasnya.
Aswin mengemukakan KPU Tanjungpinang sudah menerima laporan LHKPN yang disampaikan caleg potensial terpilih kepada KPK. “Kami sudah menerima bukti bahwa 30 orang caleg potensial terpilih telah menyampaikan LHKPN kepada KPK,” ujarnya. Sumber Diskominfo Kepri. (leader)
Discussion about this post