Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Riau, memastikan petugas tetap melayani permohonan KTP-el meski hari libur.
Hal itu disampaikan kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepri Sardison mengatakan di Tanjungpinang, pada Jumat (29/3), kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional berdasarkan Surat Edaran Mendagri.
“Mendagri sudah mengeluarkan surat edara agar petugas KTP-el tetap bekerja saat hari libur untuk meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman KTP-el. Ini berlaku sampai habis pemilu,” katanya.
Sardison menyerukan agar seluruh Disdukcapil kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepri melaksanakan perintah Mendagri sehingga warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya pada 17 April 2019.
“Kami akan memantau pelaksanaan dari kebijakan Mendagri tersebut,” ucapnya.
Selain pemberlakuan kerja saat hari libur, kata dia petugas KTP-el juga proaktif mendatangi SMA, Lembaga Permasyarakatan, Rumah Tahanan dan pasar. Satu persatu SMA didatangi untuk merekam KTP-el.
“Kami juga mendapat apresiasi dari Lapas Batam terkait kebijakan itu,” katanya.
Sardison mengungkapkan kenapa pasar juga menjadi sasaran bagi petugas untuk menbantu warga agar mendapatkan KTP-el. Dari berbagai data yang diperoleh, ternyata cukup banyak pedagang yang tidak memiliki waktu untuk mengurus KTP-el.
“Jadi, kami membantu mereka agar dapat merekam sekaligus mendapatkan KTP-el,” tuturnya.
Untuk saat ini, menurut dia proses perekaman hingga pencetakan kartu KTP-el memakan waktu sekitar sejam.
“Waktu yang dibutuhkan rata-rata sejam. Kita belum bisa 15 menit memproses dan mencetaknya karena peralatan dan jaringan internet masih terbatas,” katanya. Sumber Hum Kepri. Editor (sdr)
Discussion about this post