Padang Pariaman Leadernusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman fasilitasi perwakilan tenaga kesehatan (Nakes) sukarela, untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat tentang status mereka yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fasilitasi tersebut dilakukan setelah audiensi antara Pemkab Padang Pariaman dan sekitar 350 Nakes sukarela, di Parik Malintang, Senin (3/3/2025).
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis menyampaikan, bahwa Pemkab berusaha untuk membantu Nakes sukarela dengan memberi kesempatan bertanya dan memperjuangkan nasib mereka ke kementerian dan lembaga terkait.s
Seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, hingga Komisi IX DPR RI, jika diperlukan.
Pemerintah daerah sangat prihatin dengan kondisi Nakes yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa digaji.
Mereka berjuang untuk kesehatan masyarakat, bahkan selama pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, kami memiliki keterbatasan wewenang, karena ada regulasi yang harus kami patuhi,” kata Bupati John Kenedy Azis.
Bupati menambahkan, Pemkab Padang Pariaman tidak dapat mengangkat tenaga sukarela menjadi PPPK tanpa regulasi yang jelas dari pemerintah pusat.
“Jika kata pusat iya (bisa) maka kami juga iya, saya tidak bisa bertindak di luar wewenang kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sungai Limau, Yusnelly, yang turut hadir dalam audiensi, menyampaikan bahwa Nakes sukarela sangat dibutuhkan di Puskesmas-puskesmas di Padang Pariaman, karena kekurangan tenaga medis.
Meskipun demikian, Puskesmas belum bisa memberikan gaji karena belum ada regulasi yang memungkinkan untuk menggaji bagi Nakes sukarela, sehingga selama ini mereka hanya diberikan honor secara swadaya.
Salah seorang perwakilan Nakes sukarela, Imelda Marni, menyambut positif langkah Pemkab Padang Pariaman yang membantu mereka untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, permohonan kami akhirnya diberikan jalan oleh Bupati dan Wakil Bupati. Sebelumnya, kami tidak tahu arah perjuangan kami ke mana,” kata Imelda.
Imelda menambahkan bahwa 365 Nakes sukarela di Padang Pariaman, yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, gagal dalam seleksi PPPK tahun ini, karena terkendala masalah administrasi, salah satunya tidak memiliki bukti gaji yang merupakan salah satu syarat pendaftaran sebagai ASN.
Padahal, beberapa Nakes sukarela di daerah lain berhasil diterima pada seleksi PPPK periode sebelumnya, sehingga hal ini menjadi pertanyaan bagi mereka. Pemkab Padang Pariaman terus berupaya memperjuangkan nasib Nakes sukarela, untuk mendapatkan perhatian dan solusi dari pemerintah pusat. (Leader)







Hari ini : 3252
Total Kunjungan : 2881780
Who's Online : 126
Discussion about this post