Banner DPRD LinggaLingga (Leadernusantara.com) – Perangkat pemerintah daerah Kabupaten Lingga, menggelar apel bersama dalam rangka Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Lingga. Jumat 16 Oktober 2020.
Apel dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lingga H. Juramadi Esram, diikuti seluruh Kepala OPD, Badan, Bagian serta PTT dan THL dilingkungan pemerintah Kabupaten Lingga, dilanjutkan pembacaan Ikrar serta penandatanganan Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lingga.
Dalam kata sambutan Pjs. Bupati Lingga H. Juramadi Esram mengatakan, pelaksanaan Apel Ikrar bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas ASN, merupakan komitmen Pemkab Lingga dalam menjaga netralitas pada Pilkda Serentak 2020.
Hal itu menjadi prinsip utama bagi ASN daera Kabupaten Lingga dalam menghnut dan mematuhi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN tidak dibenarkan untuk berpolitik praktis serta berpihak kepada Paslon masa pelaksanaan Pilkada, sebut Juramadi.
“Aparatur Sipil Negara wajib netralitas. pengejawantahan dari asas tersebut setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Apalagi saat menghadapi situasi politik pada saat ini,” sebut Pjs Bupati Lingga ini.
Juramadi Esram menhimbau, sebagai pelayan publik, ASN wajib menjaga netralitas, berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, diwajibkan menerapkan displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Menururt Juramadi, hakikatnya, agar Pegawai Negeri Sipil harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Apalagi saat dalam pelaksanaan pilkada serentak pada saat ini, ditengah situasi politik yang sedang berkembang, terangnya.
Juramadi Esram juga menegaskan, para PNS, Tenaga Non PNS, agar tidak melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Lingga.
Juramadi ingatkan, bila terdapat bagi PNS mapun Non PNS yang bekerja di Pemkap Lingga, sanksi menunggu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut, seperti sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak hormat,”tegas Pjs. Bupati Lingga ini. (Leader)
Discussion about this post